Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo Pati Ditangkap Setelah Diduga Kabur, Polisi Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Santri

Siti Rohmah • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:20 WIB
Sempat diduga kabur ke luar daerah, pengasuh ponpes di Pati akhirnya berhasil ditangkap polisi di Wonogiri. Kasus dugaan pelecehan santri ini kini jadi sorotan publik karena jumlah korban disebut mencapai puluhan orang. (Ilustrasi pencabulan/jawapos.com)
Sempat diduga kabur ke luar daerah, pengasuh ponpes di Pati akhirnya berhasil ditangkap polisi di Wonogiri. Kasus dugaan pelecehan santri ini kini jadi sorotan publik karena jumlah korban disebut mencapai puluhan orang. (Ilustrasi pencabulan/jawapos.com)

RADARBONANG.ID – Aparat kepolisian akhirnya berhasil menangkap pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sejumlah santri.

Tersangka bernama Ashari diamankan petugas saat berada di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya diduga melarikan diri ke luar daerah untuk menghindari proses pemeriksaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena telah dilaporkan sejak 2024 namun baru mengalami perkembangan signifikan setelah muncul tekanan dari masyarakat dan keluarga korban.

Baca Juga: Brand Besar Mulai Tinggalkan Marketplace? Ternyata Ada Strategi Diam-Diam yang Sedang Dimainkan

Polisi Tangkap Tersangka di Wonogiri

Kapolresta Pati, Jaka Wahyudi, membenarkan bahwa tersangka berhasil diamankan pada Kamis, 7 Mei 2026.

Menurut pihak kepolisian, sebelumnya penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada tersangka pada 4 Mei 2026.

Namun, yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan sebelum akhirnya melakukan langkah penangkapan setelah mengetahui keberadaan tersangka di Kabupaten Wonogiri.

Penangkapan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual yang kini tengah menjadi sorotan masyarakat luas.

Kasus Sudah Dilaporkan Sejak 2024

Perkara dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polresta Pati sejak tahun 2024.

Namun, lambatnya perkembangan penanganan kasus memicu keresahan masyarakat.

Kondisi itu memuncak ketika ratusan warga mendatangi kediaman tersangka pada 2 Mei 2026 untuk meminta kepastian dan kejelasan proses hukum.

Aksi warga tersebut menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus yang melibatkan pengasuh pondok pesantren tersebut.

Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum mengusut perkara secara transparan dan memberikan perlindungan terhadap para korban.

Korban Diduga Masih di Bawah Umur

Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan salah satu korban diduga mengalami kekerasan seksual saat masih berusia sekitar 16 tahun pada tahun 2020.

Keterangan tersebut menambah serius perhatian publik karena dugaan tindak pidana disebut melibatkan korban yang masih di bawah umur.

Selain itu, pihak kuasa hukum juga menyebut jumlah korban dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar 50 orang.

Jumlah tersebut masih bersifat dugaan awal dan kemungkinan dapat bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan penyidik.

Dugaan Korban Hamil Jadi Sorotan

Dalam keterangannya, kuasa hukum korban juga menyebut adanya korban yang diduga hamil akibat kasus tersebut.

Korban disebut kemudian dinikahkan dengan salah satu santri laki-laki yang berada di lingkungan pondok pesantren yang dipimpin tersangka.

Informasi tersebut kini menjadi salah satu bagian yang turut didalami oleh aparat kepolisian untuk memastikan fakta-fakta yang sebenarnya terjadi.

Penyidik juga membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor karena berbagai alasan, termasuk tekanan psikologis maupun rasa takut.

Baca Juga: Bukan Cedera, Plester di Telinga Pemain Bayern Munchen Ternyata Bagian dari Teknologi Modern Sepak Bola

Polisi Masih Lakukan Pengembangan Kasus

Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan perkara untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana yang terjadi.

Polisi juga berupaya mengumpulkan alat bukti tambahan serta meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait.

Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan institusi pendidikan berbasis keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri untuk belajar dan menimba ilmu.

Masyarakat kini menunggu proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas agar seluruh korban mendapatkan keadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#pengasuh ponpes pati ditangkap #kasus pelecehan santri pati #ponpes ndholo kusumo #kekerasan seksual santri #polisi tangkap tersangka pati