RADARBONANG.ID – Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santri di wilayah Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik.
Meski terduga pelaku, Ashari, yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini ia belum juga ditahan oleh pihak kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa surat penetapan tersangka telah diterima oleh pihak keluarga korban sejak 28 April lalu.
Namun, langkah lanjutan berupa penahanan belum dilakukan, memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Baca Juga: Fenomena Semua Orang Jadi Penjual di Era Digital: Peluang Besar atau Persaingan yang Makin Ketat?
Kuasa Hukum Soroti Lambannya Proses Penegakan Hukum
Kuasa hukum para korban, Ali Yusron, mengungkapkan keprihatinannya atas belum adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Ia menilai kondisi ini berpotensi menghambat proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, membiarkan tersangka tetap bebas dapat membuka peluang terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk kemungkinan menghilangkan barang bukti atau memengaruhi korban.
Ia pun mendesak pihak kepolisian untuk segera mengambil langkah konkret dalam waktu dekat.
Desakan Penahanan hingga Ancaman Laporan ke Lembaga Pengawas
Ali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam jika proses hukum berjalan lambat.
Ia menyebutkan rencana untuk melaporkan persoalan ini ke sejumlah lembaga pengawas, termasuk kepolisian tingkat daerah hingga divisi pengawasan internal.
Tidak hanya itu, ia juga membuka kemungkinan adanya aksi lanjutan sebagai bentuk tekanan publik agar penanganan kasus ini dilakukan secara serius dan transparan.
Dugaan Upaya Damai Ditolak Pihak Korban
Dalam proses pendampingan korban, Ali mengaku sempat menerima tawaran penyelesaian di luar jalur hukum.
Tawaran tersebut disebut mencapai ratusan juta rupiah dengan tujuan agar kasus tidak dilanjutkan.
Namun, ia menegaskan bahwa tawaran tersebut ditolak sepenuhnya.
Baginya, penyelesaian kasus harus dilakukan melalui jalur hukum demi keadilan bagi para korban.
Jumlah Korban Diduga Lebih Banyak
Kasus ini mencuat ke publik setelah sejumlah santri mulai berani melapor.
Hingga saat ini, tercatat beberapa korban telah memberikan laporan resmi kepada pihak berwenang.
Namun, jumlah korban diduga jauh lebih besar. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, kemungkinan jumlah korban bisa mencapai puluhan orang, meski banyak yang masih belum berani melapor.
Trauma dan Tekanan Psikologis Jadi Hambatan Pelaporan
Salah satu faktor yang membuat korban enggan melapor adalah tekanan psikologis yang mendalam.
Rasa takut, termasuk kekhawatiran akan konsekuensi tertentu, membuat banyak korban memilih untuk diam.
Diduga, tersangka memanfaatkan posisi dan pengaruhnya untuk membangun kepatuhan dari para santri, sehingga korban sulit melawan atau mengungkapkan kejadian yang dialami.
Harapan Penegakan Hukum yang Tegas dan Transparan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut perlindungan anak dan lingkungan pendidikan.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Langkah tegas, termasuk penahanan tersangka jika memenuhi syarat hukum, dinilai penting untuk memberikan rasa aman bagi korban sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap proses hukum.
Publik Menanti Kepastian Hukum
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan terus menjadi perhatian publik.
Status tersangka yang telah ditetapkan diharapkan segera diikuti dengan langkah hukum lanjutan yang sesuai prosedur.
Penanganan yang cepat dan tepat tidak hanya penting bagi korban, tetapi juga menjadi ujian bagi sistem penegakan hukum dalam memberikan keadilan secara menyeluruh.
Editor : Muhammad Azlan Syah