RADARBONANG.ID – Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang kiai di wilayah Pati terus menjadi sorotan publik.
Di tengah proses hukum yang berjalan, kuasa hukum korban mengungkap adanya upaya damai berupa tawaran uang dalam jumlah besar agar perkara tersebut tidak dilanjutkan ke pengadilan.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebut pihaknya sempat menerima tawaran uang hingga Rp400 juta.
Tawaran tersebut diduga berasal dari pihak tersangka dengan tujuan menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.
Baca Juga: Inspirasi Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Ibu: Kata-Kata Penuh Cinta, Doa, dan Rasa Syukur
Tawaran Datang Sebelum Penetapan Tersangka
Menurut Ali, upaya damai itu sudah muncul bahkan sebelum pelaku berinisial S resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Ia menjelaskan bahwa tawaran awal sebesar Rp300 juta disampaikan secara langsung di hadapan saksi.
Namun, tawaran tersebut langsung ditolak. Ali menegaskan sejak awal dirinya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.
Tidak berhenti di situ, tawaran kembali datang dengan nominal yang lebih besar, yakni Rp400 juta.
Meski jumlahnya meningkat, sikap kuasa hukum tetap sama: menolak secara tegas.
Alasan Penolakan: Bukan Soal Uang
Ali menegaskan bahwa dirinya tidak tertarik menyelesaikan perkara ini melalui jalur damai, apalagi dengan imbalan uang.
Ia menyebut bahwa uang tersebut bukan haknya dan tidak bisa menggantikan keadilan yang seharusnya diperoleh korban.
Baginya, tujuan utama mendampingi korban adalah memastikan kasus ini terungkap secara terang dan tidak menimbulkan korban baru di kemudian hari.
Tersangka Sudah Ditetapkan
Selain mengungkap adanya tawaran damai, Ali juga menyampaikan perkembangan penting dalam kasus ini.
Ia memastikan bahwa kiai berinisial S kini telah resmi menyandang status tersangka.
Keluarga korban disebut telah menerima surat pemberitahuan resmi terkait penetapan tersebut sejak akhir April.
Meski demikian, pihak kuasa hukum masih menyoroti belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka.
Desak Penahanan Tersangka
Ali mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kondisi tersebut.
Ia menilai tidak ditahannya tersangka berpotensi menimbulkan rasa tidak aman, terutama bagi para korban.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penahanan dalam waktu dekat.
Ia menegaskan bahwa langkah tersebut penting untuk menjamin proses hukum berjalan secara adil dan transparan.
Siap Tempuh Jalur Tekanan Hukum
Kuasa hukum korban juga menyatakan siap mengambil langkah lebih jauh jika penahanan tidak segera dilakukan.
Ia berencana melayangkan surat ke sejumlah pihak, termasuk kepolisian tingkat daerah hingga lembaga pengawasan internal.
Selain itu, opsi menggelar aksi unjuk rasa juga dipertimbangkan sebagai bentuk tekanan agar proses hukum berjalan sesuai harapan.
Dugaan Korban Lebih Banyak
Kasus ini sendiri bermula dari laporan dugaan pencabulan terhadap santriwati di sebuah lingkungan pesantren.
Hingga saat ini, baru delapan korban yang secara resmi melapor.
Namun, terdapat kekhawatiran bahwa jumlah korban sebenarnya jauh lebih banyak.
Beberapa pihak memperkirakan jumlah korban bisa mencapai puluhan, bahkan antara 30 hingga 50 orang.
Perlu Perlindungan dan Keberanian Korban
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap korban, terutama dalam perkara sensitif seperti kekerasan seksual.
Banyak korban yang belum berani melapor karena berbagai faktor, mulai dari tekanan sosial hingga rasa takut.
Baca Juga: Modus Ajakan Perbaiki Motor Berujung Mencekam, Polisi Buru Pelaku Kekerasan di Tangerang
Oleh karena itu, pendampingan hukum dan dukungan psikologis menjadi hal penting agar korban berani menyuarakan apa yang dialami.
Publik Menanti Ketegasan Aparat
Perkembangan kasus ini kini menjadi perhatian luas masyarakat.
Publik menanti langkah tegas aparat dalam menangani perkara tersebut.
Penegakan hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa.
Editor : Muhammad Azlan Syah