Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Kebijakan Baru Prabowo untuk Ojol: Komisi Aplikator Maksimal 8 Persen, DPR Siap Kawal Implementasi

Cicik Nur Latifah • Senin, 4 Mei 2026 | 07:24 WIB
Ratusan ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Ratusan ojek online yang tergabung dalam Koalisi Ojol Nasional (KON) (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADARBONANG.ID – Pemerintah mengambil langkah signifikan dalam merespons aspirasi para pengemudi ojek online (ojol).

Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan penurunan potongan komisi aplikator menjadi 8 persen, jauh lebih rendah dibandingkan sebelumnya yang berada di kisaran 20 persen.

Kebijakan ini dinilai sebagai upaya menciptakan sistem pembagian pendapatan yang lebih adil antara perusahaan aplikasi dan para pengemudi yang menjadi ujung tombak layanan transportasi digital di Indonesia.

Respons DPR: Regulasi Harus Segera Disesuaikan

Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.

Baca Juga: Heboh di Media Sosial! Penumpang KRL Klaim Jadi Korban Intipan dari Bawah Peron, Ini Respons KAI

Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto, menyambut positif langkah Presiden tersebut.

Ia menilai keputusan ini merupakan bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap aspirasi para pengemudi ojol yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan dari aplikator.

Namun demikian, Sofwan menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh berhenti pada pernyataan semata.

Ia meminta Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) segera menindaklanjuti arahan Presiden melalui revisi peraturan yang berlaku.

Menurutnya, perubahan dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) menjadi langkah krusial agar kebijakan tersebut memiliki kekuatan hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

DPR Siap Kawal Implementasi di Lapangan

Lebih lanjut, Sofwan menegaskan bahwa DPR akan turut mengawasi jalannya implementasi kebijakan ini.

Pengawasan tersebut mencakup kepatuhan perusahaan aplikator terhadap aturan baru yang telah ditetapkan.

Ia menyebut bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari penetapannya, tetapi juga dari sejauh mana aturan tersebut benar-benar dijalankan oleh seluruh pihak terkait.

“Kami di Komisi V akan memastikan arahan Presiden dijalankan dengan baik, baik oleh Kemenhub maupun oleh perusahaan aplikator,” ujarnya.

Langkah pengawasan ini dianggap penting untuk mencegah potensi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Disampaikan Saat Hari Buruh

Kebijakan penurunan potongan komisi ini sebelumnya disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam momentum Hari Buruh Internasional yang digelar di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (1/5).

Dalam kesempatan tersebut, Prabowo menegaskan bahwa potongan komisi aplikator tidak boleh melebihi 10 persen, bahkan harus berada di bawah angka tersebut. Dari pernyataan itu, kemudian ditetapkan angka 8 persen sebagai batas baru.

Pernyataan tersebut disambut antusias oleh para pengemudi ojol yang selama ini berharap adanya perubahan sistem pembagian pendapatan.

Ojol Dinilai Layak Dapat Perlindungan Lebih

Presiden Prabowo juga menyoroti peran penting para pengemudi ojol dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Menurutnya, mereka adalah pekerja yang menghadapi berbagai risiko di jalan, mulai dari kecelakaan hingga ketidakpastian penghasilan.

Dengan kondisi tersebut, ia menilai para pengemudi layak mendapatkan perlindungan yang lebih baik, termasuk dalam hal pembagian pendapatan yang lebih proporsional.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pengemudi serta menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara aplikator dan mitra pengemudi.

Kritik untuk Perusahaan Aplikator

Dalam pernyataannya, Presiden juga melontarkan kritik terhadap perusahaan aplikasi yang dinilai mengambil porsi keuntungan terlalu besar dari para pengemudi.

Ia menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di Indonesia harus mematuhi aturan yang berlaku.

Jika tidak, maka keberadaan mereka di dalam negeri dapat dipertimbangkan kembali.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam melindungi kepentingan pekerja sektor informal berbasis digital.

Dampak dan Harapan ke Depan

Penurunan potongan komisi ini diperkirakan akan membawa dampak signifikan bagi ekosistem transportasi online di Indonesia.

Baca Juga: Inspirasi Ucapan Ulang Tahun Islami untuk Ibu: Kata-Kata Penuh Cinta, Doa, dan Rasa Syukur

Bagi pengemudi, kebijakan ini membuka peluang untuk mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

Sementara bagi perusahaan aplikator, perubahan ini menuntut penyesuaian model bisnis agar tetap berkelanjutan.

Di sisi lain, publik juga berharap kebijakan ini tidak hanya berhenti pada pengumuman, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten dan transparan.

Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah, regulator, dan perusahaan aplikator dalam memastikan aturan berjalan sesuai dengan tujuan awalnya.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#potongan ojol 8 persen #Prabowo kebijakan ojol terbaru #komisi aplikator ojol turun #aturan ojol Kemenhub #DPR awasi kebijakan ojol