RADARBONANG.ID – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) di Kalurahan Garongan, Kapanewon Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Ngadiman selaku lurah setempat membantah keras tuduhan yang beredar di media sosial.
Ia mengakui memang menerima uang sebesar Rp300 ribu dari seorang warga berinisial A, namun menegaskan bahwa uang tersebut bukan merupakan pungutan resmi atau biaya administrasi dari pihak kalurahan.
Awal Mula Kasus Viral di Media Sosial
Kasus ini mencuat setelah warga berinisial A mengunggah sebuah kuitansi ke media sosial Facebook.
Kuitansi tersebut menunjukkan nominal Rp300 ribu dan dilengkapi stempel resmi Kalurahan Garongan.
Unggahan itu dengan cepat menyebar luas dan memicu reaksi warganet yang menduga telah terjadi praktik pungli dalam pengurusan administrasi kependudukan.
Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa awalnya warga diminta membayar Rp500 ribu untuk pengurusan surat pengantar.
Namun setelah negosiasi, jumlah tersebut disebut turun menjadi Rp300 ribu.
Informasi ini kemudian menjadi pemicu utama munculnya tudingan terhadap lurah setempat.
Klarifikasi Lurah: Uang Bukan Pungutan Resmi
Menanggapi hal tersebut, Ngadiman memberikan klarifikasi saat ditemui di kantornya pada Selasa (28/4).
Ia menegaskan bahwa tidak ada kebijakan pungutan resmi di lingkungan Kalurahan Garongan.
Menurutnya, uang Rp300 ribu yang diterima dari warga A merupakan pemberian pribadi atau yang dalam istilah lokal disebut sebagai “bebungah”.
Ia juga menjelaskan bahwa kuitansi yang beredar dibuat bukan sebagai bukti pungutan resmi, melainkan atas permintaan warga tersebut.
“Yang bersangkutan meminta dibuatkan kuitansi karena akan digunakan untuk keperluan klaim ke perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Ngadiman.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menetapkan tarif tertentu dalam pengurusan administrasi di kantor kalurahan.
Peran Kuitansi Jadi Sorotan
Penggunaan kuitansi dengan stempel resmi kalurahan menjadi salah satu poin yang menuai kritik dari publik.
Banyak pihak menilai bahwa penggunaan atribut resmi dalam transaksi pribadi dapat menimbulkan persepsi yang keliru.
Meski demikian, Ngadiman kembali menegaskan bahwa hal tersebut dilakukan semata-mata untuk membantu permintaan warga, bukan sebagai bentuk legitimasi pungutan.
Kasus Berujung Saling Lapor
Polemik ini tidak berhenti pada klarifikasi semata. Kasus tersebut kini telah masuk ke ranah hukum dengan adanya laporan dari kedua belah pihak.
Warga berinisial A terlebih dahulu melaporkan Ngadiman ke pihak kepolisian pada Minggu (26/4) atas dugaan pungutan liar.
Tidak tinggal diam, Ngadiman kemudian melaporkan balik warga tersebut pada Senin (27/4) dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Situasi ini membuat kasus semakin kompleks dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Penanganan oleh Kepolisian
Polres Kulon Progo saat ini tengah mendalami laporan yang masuk dari kedua pihak.
Proses penyelidikan dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi-saksi guna memastikan duduk perkara yang sebenarnya.
Pihak kepolisian belum memberikan kesimpulan akhir dan masih melakukan pendalaman terhadap seluruh aspek yang terkait dalam kasus ini.
Sorotan Publik dan Isu Kepercayaan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena menyangkut pelayanan publik di tingkat desa.
Tuduhan pungli, meskipun belum terbukti, berpotensi memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah.
Di sisi lain, klarifikasi dari pihak lurah juga menjadi bagian penting agar publik mendapatkan gambaran yang lebih utuh dan tidak hanya berdasarkan informasi sepihak.
Pentingnya Transparansi dalam Pelayanan Desa
Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya transparansi dalam pelayanan administrasi publik, terutama di tingkat desa.
Penggunaan atribut resmi seperti stempel dan kuitansi perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan tafsir yang keliru di masyarakat.
Baca Juga: Piala Dunia 2026 Berubah Total, FIFA Tambah Hadiah di Tengah Polemik Pajak Peserta
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi, khususnya yang berasal dari media sosial, agar tidak memperkeruh situasi yang belum jelas kebenarannya.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga kini, proses hukum masih terus berlangsung dan belum ada keputusan final terkait dugaan pungli tersebut.
Baik pihak pelapor maupun terlapor sama-sama menunggu hasil penyelidikan dari aparat kepolisian.
Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau seiring dengan proses hukum yang berjalan.
Editor : Muhammad Azlan SyahSumber : yogyakarta.kompas.com