Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Kemenag Tegaskan Tak Ada Larangan Kurban Mandiri, Video Menag Disebut Disalahartikan

Cicik Nur Latifah • Rabu, 29 April 2026 | 09:57 WIB
Kemenag buka suara! Kurban tetap boleh dilakukan sendiri, isu larangan ternyata salah paham. (ilustrasi hewan kurban)
Kemenag buka suara! Kurban tetap boleh dilakukan sendiri, isu larangan ternyata salah paham. (ilustrasi hewan kurban)

 

RADARBONANG.IDKementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menegaskan bahwa tidak pernah ada larangan bagi umat Muslim untuk melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya video yang menarasikan seolah-olah Menteri Agama melarang praktik tersebut dan menggantinya dengan pembayaran uang.

Isu tersebut dengan cepat menyebar di media sosial dan memicu beragam reaksi dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan kebenaran informasi tersebut karena menyangkut salah satu ibadah penting dalam Islam.

Baca Juga: Tambang Emas Ilegal di Hutan Lindung Mamuju Digerebek, Polisi Sita Ekskavator dan Periksa Puluhan Saksi

Video Disebut Dipotong dan Menyesatkan

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, menjelaskan bahwa video yang beredar telah mengalami pemotongan sehingga menimbulkan persepsi yang keliru.

Menurutnya, pernyataan Nasaruddin Umar diambil dari konteks yang berbeda, yakni dalam acara penutupan Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026.

Dalam forum tersebut, Menag sebenarnya tidak melarang praktik kurban mandiri.

Ia hanya menyampaikan gagasan awal terkait pengelolaan kurban agar lebih terstruktur dan memberikan manfaat yang lebih luas.

Kurban Tetap Bisa Dilakukan Seperti Biasa

Kemenag menegaskan bahwa ibadah kurban tetap dapat dilaksanakan seperti yang selama ini dilakukan oleh masyarakat.

Tidak ada kebijakan yang menghapus atau mengganti praktik penyembelihan hewan kurban dengan bentuk lain.

Umat Muslim tetap memiliki kebebasan penuh untuk melaksanakan kurban secara mandiri, baik di rumah maupun di lingkungan komunitas masing-masing.

Pernyataan ini sekaligus menjadi penegasan bahwa tidak ada perubahan aturan terkait pelaksanaan ibadah kurban.

Alternatif Pengelolaan Lebih Terorganisir

Meski demikian, Kemenag juga membuka opsi bagi masyarakat yang ingin menyalurkan kurban melalui lembaga profesional.

Salah satu lembaga yang direkomendasikan adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Melalui skema ini, masyarakat dapat menyerahkan hewan kurban atau dana setara untuk kemudian dikelola secara terpusat.

Pendekatan ini dinilai dapat meningkatkan efisiensi dan memastikan distribusi daging kurban lebih merata kepada masyarakat yang membutuhkan.

Proses Lebih Higienis dan Tepat Sasaran

Baznas disebut memiliki fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar kesehatan dan syariat.

Proses penyembelihan dilakukan secara higienis dengan pengawasan yang ketat, sehingga kualitas daging tetap terjaga.

Selain itu, distribusi daging kurban dilakukan berdasarkan data penerima yang terintegrasi.

Hal ini memungkinkan bantuan dapat disalurkan secara tepat sasaran, terutama kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Kebebasan Tetap Dijamin

Meskipun ada opsi pengelolaan melalui lembaga, Kemenag menegaskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan mengikuti skema tersebut.

Setiap individu tetap memiliki hak untuk memilih cara pelaksanaan kurban sesuai dengan preferensi masing-masing.

Baik dilakukan secara mandiri maupun melalui lembaga, keduanya tetap sah selama memenuhi ketentuan syariat.

Pentingnya Klarifikasi Informasi

Kemenag juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima dan menyebarkan informasi, terutama yang berasal dari potongan video atau konten yang tidak utuh.

Informasi yang tidak lengkap berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan keresahan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan kebenaran informasi melalui sumber resmi sebelum mempercayainya.

Menjaga Makna Ibadah Kurban

Ibadah kurban memiliki makna yang sangat penting dalam ajaran Islam, tidak hanya sebagai bentuk ketaatan, tetapi juga sebagai wujud kepedulian sosial.

Dengan pengelolaan yang baik, manfaat dari ibadah ini diharapkan dapat dirasakan oleh lebih banyak orang.

Kemenag menegaskan bahwa tujuan utama dari setiap kebijakan adalah untuk memperkuat nilai-nilai tersebut, bukan untuk membatasi praktik ibadah.

Baca Juga: Piala Dunia 2026 Berubah Total, FIFA Tambah Hadiah di Tengah Polemik Pajak Peserta

Penegasan Akhir dari Kemenag

Melalui klarifikasi ini, Kemenag berharap masyarakat tidak lagi terpengaruh oleh informasi yang menyesatkan.

Penyembelihan hewan kurban secara mandiri tetap diperbolehkan dan sah dilakukan.

Pemerintah hanya memberikan alternatif bagi yang menginginkan kemudahan dalam pelaksanaan, tanpa menghilangkan esensi ibadah itu sendiri.

Dengan demikian, umat Muslim dapat tetap menjalankan ibadah kurban dengan tenang, sesuai dengan keyakinan dan kemampuan masing-masing.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Kemenag kurban mandiri #Nasaruddin Umar kurban #Baznas pengelolaan kurban #hukum kurban Islam #klarifikasi video kurban