Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Kejagung Periksa Saksi ESDM, Kasus Korupsi Tambang PT AKT Terus Berkembang

Ika Nur Jannah • Jumat, 24 April 2026 | 15:17 WIB
Kejagung terus mendalami kasus tambang PT AKT dengan memeriksa saksi dari Kementerian ESDM. (Sumber Foto: Pinterest)
Kejagung terus mendalami kasus tambang PT AKT dengan memeriksa saksi dari Kementerian ESDM. (Sumber Foto: Pinterest)

 

RADARBONANG.IDKejaksaan Agung terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait aktivitas tambang ilegal PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kalimantan Tengah.

Terbaru, penyidik memeriksa sejumlah saksi dari Kementerian ESDM untuk mengungkap peran regulator dalam kasus ini.

Langkah ini diambil untuk mendalami bagaimana pengawasan terhadap perusahaan tersebut tetap berjalan, meskipun izin operasionalnya telah dicabut sejak 2017.

Baca Juga: Insiden Berulang di Pasar Baru Tuban, Kebakaran Tengah Malam Hanguskan Sejumlah Lapak, Api Diduga Muncul dari Area Ini

Peran ESDM Jadi Sorotan

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut pemeriksaan saksi dilakukan guna mengklarifikasi fungsi pengawasan dari pihak ESDM sebagai regulator sektor pertambangan.

Kejagung menilai penting untuk memastikan apakah terdapat kelalaian atau keterlibatan pihak tertentu yang memungkinkan aktivitas tambang tetap berjalan secara ilegal.

Tiga Tersangka Baru Ditetapkan

Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru.

Mereka antara lain HS yang menjabat sebagai Kepala KSOP Rangga Ilung, BJW selaku Direktur PT AKT, serta satu pihak lain yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan praktik suap.

Ketiga tersangka diduga berperan dalam menjaga operasional perusahaan agar tetap berjalan, termasuk dalam kegiatan ekspor batu bara.

Dugaan Pemalsuan dan Suap

Kasus ini mencakup dugaan pemalsuan dokumen serta pemberian suap untuk memuluskan aktivitas perusahaan yang seharusnya sudah tidak memiliki izin.

Praktik tersebut diduga berlangsung dalam waktu cukup lama dan melibatkan berbagai pihak.

Salah satu tersangka saat ini menjalani penahanan sementara selama 20 hari di Rutan Salemba, Jakarta, sebagai bagian dari proses penyidikan.

Peluang Tersangka Baru Masih Terbuka

Kejagung menegaskan bahwa kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat negara, masih terbuka.

Namun, fokus penyidikan saat ini masih diarahkan pada peran pihak KSOP dalam kasus tersebut.

Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini berdasarkan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Bermula dari Kasus Samin Tan

Kasus ini bermula dari penetapan Samin Tan sebagai tersangka utama.

Ia diduga sebagai pemilik manfaat PT AKT yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kabupaten Murung Raya.

Penambangan tersebut dinilai merugikan negara dan melanggar berbagai ketentuan hukum di sektor pertambangan.

Penggeledahan dan Penyitaan Bukti

Dalam proses penyidikan, aparat juga melakukan penggeledahan di kantor KSOP di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen serta bukti elektronik yang berkaitan dengan aktivitas ilegal perusahaan.

Baca Juga: Gym Jadi Pelarian Sehat Gen Z: Dari Overthinking ke Self-Healing yang Produktif

Kejagung menyatakan akan menyampaikan informasi lebih lanjut setelah proses penyidikan rampung.

Sementara itu, identitas saksi dari ESDM masih dirahasiakan demi kepentingan penyelidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan praktik ilegal dalam sektor strategis serta kemungkinan keterlibatan berbagai pihak dalam rantai operasionalnya.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#kasus PT AKT #korupsi tambang Indonesia #Kejagung ESDM #tambang ilegal Kalimantan #penyidikan PT AKT