Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

WNA Ukraina Ditangkap di Bali, Diduga Gunakan Narkoba dan Overstay 66 Hari

Ika Nur Jannah • Rabu, 22 April 2026 | 15:19 WIB
Seorang WNA asal Ukraina diamankan di Bali karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan melanggar izin tinggal selama 66 hari. (Sumber Foto: Pinterest)
Seorang WNA asal Ukraina diamankan di Bali karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan melanggar izin tinggal selama 66 hari. (Sumber Foto: Pinterest)

 

RADARBONANG.ID – Aparat Imigrasi kembali menindak tegas pelanggaran hukum yang dilakukan warga negara asing di Bali.

Seorang warga negara Ukraina berinisial DB (32) diamankan oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di sebuah vila kawasan Canggu, Kabupaten Badung, pada Sabtu (18/4).

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Baca Juga: Membedah Makna Otentisitas Dan Kedewasaan Bersama Omara Esteghlal: Pentingnya Berdamai Dengan Diri Sendiri

Berawal dari Laporan BNN Bali

Informasi awal mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di sebuah vila di kawasan Canggu langsung direspons cepat oleh Tim Patroli Keimigrasian Dharma Dewata dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Petugas kemudian melakukan pengecekan ke lokasi dan mengarah ke kamar yang ditempati oleh DB.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebuah alat isap atau bong yang diduga baru saja digunakan.

Meski demikian, dalam pemeriksaan tersebut tidak ditemukan barang bukti berupa narkotika.

Namun, keberadaan alat tersebut tetap menguatkan dugaan adanya aktivitas konsumsi zat terlarang.

Terbukti Overstay Puluhan Hari

Selain dugaan penyalahgunaan narkotika, petugas juga melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian terhadap DB.

Hasilnya menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah melanggar izin tinggal di Indonesia.

DB diketahui telah overstay selama 66 hari, yang berarti melewati batas waktu izin tinggal yang diberikan.

Pelanggaran ini menjadi dasar kuat bagi petugas untuk mengambil tindakan hukum lebih lanjut.

Setelah diamankan, DB langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani proses pemeriksaan mendalam.

Imigrasi Tegaskan Tidak Ada Toleransi

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang melanggar hukum di Indonesia.

Ia menyatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan DB tidak hanya berkaitan dengan keimigrasian, tetapi juga berpotensi melibatkan penyalahgunaan narkotika yang menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

Menurutnya, Bali sebagai destinasi wisata internasional harus tetap dijaga keamanan dan ketertibannya agar tidak tercoreng oleh tindakan pelanggaran hukum.

Sanksi Deportasi dan Penangkalan

Atas pelanggaran yang dilakukan, DB akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi serta penangkalan.

Artinya, setelah dideportasi, yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai aturan yang berlaku.

Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus memberikan efek jera bagi warga negara asing lainnya agar mematuhi peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sinergi Antarinstansi Diperkuat

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengapresiasi kerja sama antara Imigrasi dan BNN dalam mengungkap kasus ini.

Ia menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di wilayah Bali yang menjadi salah satu tujuan wisata utama dunia.

Kolaborasi antara berbagai lembaga dinilai sangat efektif dalam mendeteksi dan menindak pelanggaran yang melibatkan warga negara asing.

Pengawasan WNA di Bali Diperketat

Kasus ini menjadi salah satu bukti bahwa pengawasan terhadap warga negara asing di Bali terus diperketat.

Aparat tidak hanya melakukan penindakan berdasarkan laporan, tetapi juga aktif melakukan patroli rutin untuk mencegah pelanggaran serupa.

Sebagai destinasi wisata internasional, Bali memang menjadi magnet bagi wisatawan mancanegara. Namun, di sisi lain, hal ini juga menuntut pengawasan ekstra agar tidak dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Pihak Imigrasi memastikan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku, baik terkait izin tinggal maupun hukum lainnya.

Baca Juga: Rahasia Sukses Personal Branding: Pakar Sebut Visual Menarik Saja Tak Cukup, Harus Ada ‘Isinya’

Komitmen Jaga Ketertiban dan Keamanan

Penindakan terhadap DB menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah, khususnya di daerah wisata seperti Bali.

Dengan langkah tegas yang diambil, diharapkan dapat menciptakan efek jera serta meningkatkan kesadaran bagi warga negara asing untuk menghormati hukum Indonesia.

Pemerintah juga terus mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang melibatkan warga negara asing, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#WNA Ukraina Bali #overstay Bali #Imigrasi Ngurah Rai #narkoba Bali #deportasi WNA