RADARBONANG.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap produsen minyak goreng merek Minyakita yang menjual produk di atas harga eceran tertinggi (HET). Sanksi yang disiapkan tidak main-main, mulai dari penindakan hingga pencabutan izin usaha.
Ancaman Tegas untuk Pelanggar Harga
Amran menyatakan tidak akan ragu turun langsung ke lapangan apabila ditemukan pelaku usaha yang menaikkan harga di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yakni Rp15.700 per liter.
“Kalau menaikkan harga, itu cari masalah. Silakan saja, nanti saya turun tangan,” tegas Andi Amran Sulaiman usai menghadiri rapat bersama 170 bupati di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin.
Baca Juga: IPK Tinggi, Tapi Tidak Siap Kerja: Masalah Pendidikan Hari Ini
Pengawasan Ketat Libatkan Satgas
Pemerintah memastikan pengawasan distribusi minyak goreng akan diperketat. Langkah ini dilakukan dengan melibatkan Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas Saber) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan.
Menurut Amran, setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku. Produsen yang terbukti memainkan harga akan langsung diperiksa dan dikenai sanksi tegas.
“Beritahu produsen, kalau bermain-main dengan harga akan kami cek. Jika melanggar regulasi, pasti kami tindak bersama Satgas,” ujarnya.
Bantah Kaitan dengan Program B50
Amran juga menegaskan bahwa kenaikan harga minyak goreng tidak berkaitan dengan implementasi program biodiesel B50. Ia memastikan pasokan bahan baku dalam negeri masih dalam kondisi aman bahkan melimpah.
Produksi crude palm oil (CPO) nasional disebut berada di kisaran 45–50 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, sekitar 26 juta ton diekspor, sementara sisanya digunakan untuk kebutuhan domestik.
“Tidak ada kaitannya, karena kita tetap ekspor ke luar negeri,” kata Amran.
Produksi Surplus, Harga Dinilai Tidak Wajar
Berdasarkan data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, ekspor CPO bahkan meningkat dari 26 juta ton menjadi 32 juta ton.
Sementara peningkatan mandatori biodiesel dari B40 ke B50 hanya menyerap sekitar 5,3 juta ton CPO.
Di sisi lain, kenaikan harga CPO global justru mendorong peningkatan produktivitas perkebunan sawit melalui perbaikan pemupukan dan perawatan tanaman. Hal ini berkontribusi pada tambahan produksi hingga 6 juta ton.
Dengan total produksi yang mencapai sekitar 52 juta ton dan kebutuhan domestik sekitar 20 juta ton, Amran menilai pasokan dalam negeri berada dalam kondisi surplus.
Indikasi Permainan Distribusi
Melihat kondisi tersebut, pemerintah menilai kenaikan harga minyak goreng di pasaran tidak wajar.
Amran menduga ada potensi praktik permainan harga di tingkat distribusi.
Ia memastikan pemerintah akan menelusuri rantai pasok untuk menemukan sumber permasalahan dan mengambil langkah tegas guna melindungi masyarakat dari lonjakan harga.
“Program B50 tidak mengambil dari minyak goreng, tetapi dari alokasi ekspor. Jadi tidak ada hubungannya dengan kenaikan harga minyak goreng,” tegasnya.
Komitmen Lindungi Konsumen
Langkah tegas pemerintah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng di pasaran, sekaligus memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berkomitmen melindungi konsumen dari praktik tidak adil, serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap terjangkau. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah