RADARBONANG.ID – Petani kelapa sawit di Kabupaten Pesisir Selatan menghadapi ancaman kerugian besar akibat rendahnya harga tandan buah segar (TBS) yang dinilai paling rendah di wilayah Sumatera Barat.
Potensi kerugian tersebut bahkan diperkirakan mencapai Rp 492 miliar per tahun.
Angka ini muncul dari selisih harga jual yang jauh di bawah daerah lain serta tingginya potongan timbangan di tingkat pabrik.
Baca Juga: Medsos: Antara Cuan dan Cemas, Manfaat Besar Tapi Risiko Nyata di Balik Layar
Harga TBS Jauh di Bawah Daerah Lain
Saat ini, harga TBS sawit di Pesisir Selatan hanya berada di kisaran Rp 3.000 per kilogram.
Angka ini tertinggal cukup jauh dibandingkan daerah lain seperti Sijunjung yang sudah mencapai sekitar Rp 3.600 per kilogram.
Selisih harga ini menjadi pukulan berat bagi petani, mengingat sawit merupakan sumber utama penghasilan bagi sebagian besar masyarakat di daerah tersebut.
Anggota DPRD Pesisir Selatan, Novermal, menegaskan bahwa kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena berdampak langsung pada kesejahteraan petani.
Potongan Timbangan Jadi Beban Tambahan
Selain harga yang rendah, petani juga harus menghadapi potongan timbangan dari pihak pabrik yang tergolong tinggi.
Di Pesisir Selatan, potongan tersebut mencapai 9 hingga 12 persen.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan daerah lain yang hanya berkisar antara 4 hingga 5 persen.
Kondisi ini semakin memperparah kerugian yang dialami petani karena hasil panen yang diterima tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya.
“Ini sangat memberatkan petani. Selain harga rendah, potongan juga tinggi,” ujar Novermal.
Perhitungan Kerugian Fantastis
Berdasarkan data yang ada, luas kebun sawit rakyat di Pesisir Selatan mencapai sekitar 41 ribu hektare.
Dengan asumsi produksi rata-rata, selisih harga yang terjadi dapat menyebabkan kerugian sekitar Rp 41 miliar setiap bulan.
Jika diakumulasikan dalam setahun, angka tersebut mencapai Rp 492 miliar.
Nilai ini menunjukkan betapa besar dampak ekonomi yang harus ditanggung petani akibat ketidakseimbangan harga.
Kerugian ini tidak hanya dirasakan oleh individu petani, tetapi juga berpotensi memengaruhi perekonomian daerah secara keseluruhan.
Regulasi Belum Berjalan Optimal
Permasalahan ini juga dipengaruhi oleh belum optimalnya regulasi di tingkat daerah.
Pemerintah pusat sebenarnya telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Pertanian Tahun 2024 yang mengatur harga TBS sawit kebun rakyat.
Namun, hingga kini, peraturan turunan berupa Peraturan Gubernur Sumatera Barat belum diterbitkan.
Akibatnya, implementasi di lapangan menjadi tidak terkontrol dan cenderung merugikan petani.
Ketiadaan regulasi teknis ini membuat mekanisme penetapan harga tidak berjalan transparan dan adil.
Desakan untuk Tindakan Nyata
Melihat kondisi tersebut, Novermal mendesak pemerintah provinsi dan kabupaten untuk segera mengambil langkah konkret.
Ia menilai bahwa perlindungan terhadap petani sawit harus menjadi prioritas, mengingat sektor ini memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat.
“Pemerintah harus segera hadir memberikan solusi nyata, bukan hanya wacana,” tegasnya.
Isu ini sendiri sudah dua kali dibahas dalam rapat DPRD, namun hingga kini belum menghasilkan kebijakan yang mampu mengatasi persoalan secara menyeluruh.
Ironi di Tengah Prediksi Kenaikan CPO
Ironisnya, di tengah kondisi petani yang tertekan, harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) justru diprediksi akan mengalami kenaikan hingga pertengahan 2026.
Namun, kenaikan tersebut belum tentu berdampak langsung pada petani di Pesisir Selatan jika masalah distribusi dan penetapan harga tidak segera dibenahi.
Tanpa intervensi kebijakan yang jelas, petani tetap berada dalam posisi yang lemah dalam rantai industri sawit.
Kondisi yang dialami petani sawit di Pesisir Selatan menjadi gambaran nyata ketimpangan dalam sektor perkebunan.
Baca Juga: Rupiah “Diserang Diam-Diam”? Fakta di Balik Gejolak Pasar Valuta Asing yang Jarang Dibahas
Rendahnya harga TBS, tingginya potongan timbangan, serta belum adanya regulasi daerah yang jelas menjadi kombinasi masalah yang kompleks.
Jika tidak segera ditangani, potensi kerugian ratusan miliar rupiah per tahun bukan hanya akan merugikan petani, tetapi juga berdampak pada stabilitas ekonomi daerah.
Kini, harapan besar tertuju pada langkah cepat pemerintah untuk menghadirkan kebijakan yang adil dan berpihak pada petani.
Editor : Muhammad Azlan Syah