Polres Gresik Ungkap Penimbunan 17.000 Liter Solar Subsidi, Pelaku Terancam Hukuman Berat

Ika Nur Jannah • Dipublikasikan Jumat, 17 April 2026 | 15:11 WIB
Polres Gresik mengungkap penimbunan 17.000 liter solar subsidi di dua lokasi. Pelaku residivis diamankan, penyelidikan terus dikembangkan. (Sumber Foto: Pinterest)
Polres Gresik mengungkap penimbunan 17.000 liter solar subsidi di dua lokasi. Pelaku residivis diamankan, penyelidikan terus dikembangkan. (Sumber Foto: Pinterest)

 

RADARBONANG.ID – Kepolisian Resor (Polres) Gresik kembali mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar dalam jumlah besar. Dalam pengembangan terbaru, aparat menemukan tambahan sekitar 8.000 liter solar, sehingga total barang bukti yang diamankan mencapai 17.000 liter.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang masih marak terjadi di lapangan. Solar tersebut diketahui disimpan di dua lokasi berbeda dengan modus yang terorganisir.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa pengungkapan lokasi kedua merupakan hasil pengembangan dari temuan awal yang dilakukan beberapa hari sebelumnya.

“Penemuan ini merupakan hasil pengembangan dari lokasi pertama. Total keseluruhan solar yang kami amankan kini mencapai sekitar 17.000 liter,” ujarnya.

Baca Juga: Neymar Jr Kian Dekat ke FC Cincinnati, Negosiasi Masuk Tahap Serius

Pengungkapan di Dua Lokasi Berbeda

Lokasi pertama penimbunan ditemukan di Dusun Cabean, Desa Boh, Kecamatan Ujungpangkah, dengan jumlah solar sekitar 9.000 liter.

Dari hasil penyelidikan lanjutan, polisi kemudian mengarah ke lokasi kedua di Desa Campurejo, Kecamatan Panceng.

Di lokasi kedua tersebut, petugas menemukan tambahan sekitar 8.000 liter solar yang disimpan dalam tangki-tangki besar. Secara keseluruhan, solar ilegal ini ditampung dalam 19 tangki air berkapasitas masing-masing 1.000 liter.

Penemuan ini menguatkan dugaan bahwa praktik penimbunan dilakukan secara sistematis, bukan sekadar aktivitas kecil atau sporadis.

Pelaku Ditangkap, Status Residivis

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan seorang tersangka berinisial ZA (46), warga Margorejo, Kecamatan Wonocolo, Surabaya. Ia ditangkap di sebuah rumah kos di wilayah Ujungpangkah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan residivis dalam kasus serupa. Hal ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena menunjukkan adanya pengulangan tindak pidana.

Meski demikian, Kapolres menegaskan bahwa sementara ini kasus masih melibatkan pelaku perorangan dan belum ditemukan keterlibatan perusahaan.

“Untuk saat ini masih perorangan, tetapi penyelidikan akan terus kami kembangkan,” tegasnya.

Barang Bukti Tambahan Disita

Selain ribuan liter solar subsidi, polisi juga menyita sejumlah peralatan yang digunakan untuk menunjang aktivitas ilegal tersebut.

Di antaranya dua unit mesin diesel, tiga unit pompa air, serta tangki plastik sepanjang 30 meter.

Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memindahkan dan menyimpan solar dalam jumlah besar secara ilegal sebelum didistribusikan kembali.

Keberadaan alat-alat ini memperkuat dugaan bahwa pelaku menjalankan praktik penimbunan dengan skala cukup besar dan terencana.

Modus dan Dampak Penimbunan

Penimbunan BBM subsidi seperti solar biasanya dilakukan dengan membeli dalam jumlah kecil secara berulang, kemudian dikumpulkan dan disimpan untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

Praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas.

Pasalnya, BBM subsidi seharusnya diperuntukkan bagi kelompok tertentu yang membutuhkan, seperti nelayan, petani, dan sektor usaha kecil.

Akibat penimbunan, distribusi menjadi terganggu dan ketersediaan di lapangan bisa menipis.

Hal ini sering memicu antrean panjang serta kenaikan harga di tingkat pengecer ilegal.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan undang-undang terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Hukuman yang dikenakan tidak main-main, mulai dari pidana penjara hingga denda dalam jumlah besar.

Polisi menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap praktik penimbunan BBM subsidi demi menjaga distribusi yang adil dan tepat sasaran.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satreskrim Polres Gresik pada Selasa (14/4).

Dari laporan tersebut, aparat langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dua lokasi penimbunan.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen aparat dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Baca Juga: 5 Cara Mudah Introvert Menjalin Pertemanan Tanpa Rasa Canggung

Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi di lingkungan sekitar.

Pengungkapan penimbunan 17.000 liter solar subsidi ini menjadi bukti bahwa praktik ilegal masih terjadi dan memerlukan pengawasan ketat dari berbagai pihak.

Dengan penegakan hukum yang tegas serta dukungan masyarakat, diharapkan distribusi BBM subsidi dapat kembali tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Editor : Muhammad Azlan Syah
penimbunan solar solar subsidi Polres Gresik BBM ilegal kasus BBM