Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Mata Elang Kian Meresahkan, Ini Penyebab dan Fakta di Lapangan

Bihan Mokodompit • Rabu, 15 April 2026 | 11:02 WIB
Praktik mata elang semakin meresahkan karena banyak oknum melanggar aturan dalam penagihan utang. (Ilustrasi)
Praktik mata elang semakin meresahkan karena banyak oknum melanggar aturan dalam penagihan utang. (Ilustrasi)

 

RADARBONANG.ID – Fenomena “mata elang” atau debt collector jalanan kian meresahkan masyarakat.

Praktik penagihan utang yang dilakukan secara agresif, bahkan cenderung melanggar aturan, semakin sering ditemukan di berbagai daerah.

Awalnya identik dengan kota besar, kini praktik ini mulai menyebar ke wilayah lain dengan pola yang hampir serupa. 

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran publik terkait keamanan, kenyamanan, serta perlindungan hukum bagi konsumen.

Baca Juga: 10 Cara Berdamai dengan Kematian, Tak Perlu Ditakuti tapi Cukup Dipahami

Lonjakan Kasus dan Tekanan Ekonomi

Meningkatnya jumlah kredit kendaraan bermotor serta pinjaman pembiayaan menjadi salah satu pemicu utama maraknya aktivitas penagihan di lapangan.

Di sisi lain, kondisi ekonomi yang belum stabil membuat sebagian masyarakat mengalami kesulitan membayar cicilan tepat waktu.

Situasi ini mendorong peningkatan penggunaan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.

Akibatnya, aktivitas debt collector semakin intens dan terlihat lebih agresif dibanding sebelumnya.

Dalam banyak kasus, tekanan ekonomi yang dialami debitur justru berujung pada konflik di lapangan saat proses penagihan berlangsung.

Sistem Kerja Berbasis Target

Sebagian besar debt collector bekerja dengan sistem komisi. Artinya, pendapatan mereka bergantung pada keberhasilan menarik pembayaran atau aset dari debitur.

Sistem ini secara tidak langsung mendorong perilaku agresif di lapangan.

Demi mencapai target, tidak sedikit oknum yang mengabaikan etika dan batasan hukum.

Tekanan untuk memenuhi target sering kali membuat pendekatan persuasif berubah menjadi intimidatif.

Inilah yang kemudian memperkuat citra negatif “mata elang” di mata masyarakat.

Banyak Oknum Tidak Patuhi Aturan

Secara regulasi, penagihan utang telah diatur dengan jelas.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses penagihan harus dilakukan secara manusiawi.

Penagih utang tidak diperbolehkan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang mempermalukan debitur.

Selain itu, penagihan hanya boleh dilakukan pada waktu dan tempat tertentu sesuai ketentuan.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak oknum yang tidak mematuhi aturan tersebut.

Praktik intimidasi, perampasan kendaraan, hingga tindakan verbal yang merendahkan masih kerap terjadi.

Penarikan Kendaraan Tidak Bisa Sembarangan

Salah satu praktik yang paling sering dikeluhkan masyarakat adalah penarikan kendaraan secara paksa di jalan.

Padahal, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, eksekusi jaminan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum.

Penarikan kendaraan harus dilakukan berdasarkan kesepakatan atau putusan pengadilan.

Artinya, debt collector tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan kendaraan di jalan lalu menariknya secara paksa.

Tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum.

Namun demikian, praktik ini masih sering terjadi, sehingga memperkuat anggapan bahwa fenomena mata elang memang semakin meresahkan.

Maraknya Debt Collector Ilegal

Masalah lain yang memperparah situasi adalah keberadaan debt collector ilegal.

Tidak semua pihak yang melakukan penagihan memiliki izin resmi atau bekerja sesuai standar perusahaan pembiayaan.

Hal ini membuat masyarakat kesulitan membedakan antara petugas resmi dan oknum yang bertindak di luar hukum.

Dalam beberapa kasus, pelaku bahkan menggunakan atribut tertentu untuk terlihat meyakinkan.

Keberadaan oknum ilegal ini menjadi ancaman serius karena mereka cenderung tidak terikat aturan dan lebih berpotensi melakukan pelanggaran.

Sorotan dari DPR dan Pemerintah

Fenomena ini juga mendapat perhatian dari kalangan legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menilai praktik penagihan oleh pihak ketiga masih menyisakan banyak persoalan.

Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, bahkan mendesak agar penggunaan jasa debt collector oleh lembaga keuangan ditinjau ulang.

Ia menilai perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang memperbolehkan penagihan melalui pihak ketiga, mengingat banyaknya kasus pelanggaran di lapangan.

Dampak Sosial yang Meningkat

Selain aspek hukum, fenomena ini juga berdampak pada kondisi sosial masyarakat.

Rasa takut, stres, hingga trauma menjadi konsekuensi yang dirasakan oleh sebagian debitur.

Tidak sedikit kasus di mana penagihan dilakukan di ruang publik, sehingga mempermalukan individu yang bersangkutan.

Hal ini tentu bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen.

Jika dibiarkan, praktik seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan secara keseluruhan.

Baca Juga: Sasar Lansia, Pengedar Uang Palsu di Blitar Dibekuk: Polisi Amankan Sabu-Sabu

Fenomena mata elang yang kian meresahkan merupakan hasil dari kombinasi berbagai faktor, mulai dari tekanan ekonomi, sistem kerja berbasis target, hingga lemahnya pengawasan terhadap oknum di lapangan.

Di sisi lain, regulasi sebenarnya sudah mengatur secara jelas batasan penagihan utang.

Namun, lemahnya implementasi membuat pelanggaran masih terus terjadi.

Diperlukan pengawasan yang lebih ketat serta edukasi kepada masyarakat agar memahami hak-haknya sebagai konsumen.

Tanpa itu, praktik penagihan yang merugikan berpotensi terus berulang dan semakin meluas.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#mata elang debt collector #penagihan utang #aturan OJK #debt collector ilegal #masalah kredit