Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Sasar Lansia, Pengedar Uang Palsu di Blitar Dibekuk: Polisi Amankan Sabu-Sabu

Jeny Tri Kurnia Putri • Selasa, 14 April 2026 | 13:57 WIB
Pria di Blitar ditangkap karena edarkan uang palsu ke lansia, polisi juga temukan sabu saat penggeledahan (Sumber Foto: Unsplash / Muhammad Daudy)
Pria di Blitar ditangkap karena edarkan uang palsu ke lansia, polisi juga temukan sabu saat penggeledahan (Sumber Foto: Unsplash / Muhammad Daudy)

 

RADARBONANG.ID – Aksi nekat seorang pria berinisial SJ asal Sukorejo, Kota Blitar akhirnya terhenti di tangan aparat kepolisian.

Pelaku yang diduga sebagai pengedar uang palsu ini diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Blitar Kota setelah aksinya meresahkan warga.

Ironisnya, selain mengedarkan uang palsu, SJ juga kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan.

Kasus ini pun kini berkembang menjadi perhatian serius aparat kepolisian.

Baca Juga: Iran Batasi Lintasan Kapal di Selat Hormuz, Tarif Tembus Rp34 Miliar per Tanker

Targetkan Warga Lanjut Usia

Dalam menjalankan aksinya, SJ terbilang licik namun juga tega. Ia sengaja menyasar warga lanjut usia (lansia) sebagai target utama.

Para lansia dianggap lebih rentan dan tidak memiliki alat untuk mendeteksi keaslian uang.

Modus yang digunakan cukup sederhana, yakni berbelanja di warung kecil atau pasar tradisional menggunakan uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Transaksi dilakukan secara cepat agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sebanyak 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

Seluruh uang tersebut diketahui memiliki nomor seri yang sama, yang menguatkan dugaan bahwa uang tersebut merupakan hasil produksi ilegal dalam jumlah besar.

Pasokan dari Jawa Tengah

Hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa uang palsu tersebut diperoleh SJ dari wilayah Jawa Tengah.

Pelaku menggunakan sistem tukar guling dengan rasio satu banding tiga.

Artinya, satu lembar uang asli senilai Rp 100 ribu ditukar dengan tiga lembar uang palsu dengan nominal yang sama.

Skema ini tentu memberikan keuntungan besar bagi pelaku saat mengedarkan uang tersebut di masyarakat.

Penangkapan SJ dilakukan saat ia hendak kembali beraksi di wilayah Kelurahan Turi, Kecamatan Sukorejo.

Polisi yang telah mengantongi informasi sebelumnya langsung bergerak cepat mengamankan pelaku.

Kedapatan Simpan Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan fakta lain yang semakin memberatkan SJ.

Selain uang palsu, ditemukan pula narkotika jenis sabu seberat 1,5 gram lengkap dengan alat hisapnya.

Temuan ini membuat kasus yang awalnya hanya terkait peredaran uang palsu berkembang menjadi kasus narkotika.

Polisi kini tengah mendalami apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas peredaran uang palsu dengan penyalahgunaan narkotika yang dilakukan pelaku.

Pengembangan Kasus Terus Dilakukan

Aparat kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, terutama terkait pemasok utama uang palsu dari Jawa Tengah.

Tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini, baik sebagai produsen maupun distributor.

Baca Juga: Huawei Pura 90 Pro dan Pro Max Rilis 20 April, Ini Bocoran Spesifikasi dan Desainnya

Atas perbuatannya, SJ terancam hukuman berat. Ia dapat dijerat dengan pasal terkait peredaran uang palsu serta kepemilikan narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih waspada, terutama saat melakukan transaksi tunai di tempat umum.

Kehati-hatian dalam memeriksa uang sangat penting untuk menghindari kerugian.

Di sisi lain, aparat diharapkan terus meningkatkan pengawasan guna memberantas peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat luas.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#uang palsu Blitar #pengedar uang palsu #kasus kriminal Blitar #sabu-sabu #modus penipuan lansia