RADARBONANG.ID – Kabar memilukan datang dari jemaat Gereja Paroki Aek Nabara setelah dana tabungan yang dikumpulkan selama puluhan tahun dilaporkan hilang.
Uang sebesar Rp 28 miliar yang dikelola melalui Credit Union (CU) diduga digelapkan oleh oknum mantan pejabat bank berinisial AHF.
Kasus ini sontak mengguncang kepercayaan jemaat, mengingat dana tersebut merupakan hasil tabungan kolektif selama kurang lebih 40 tahun yang diperuntukkan bagi kegiatan pelayanan gereja.
Baca Juga: Suluh Komedi Kang Sule: Dari Jual Bakso hingga Jadi Legenda, Ungkap Kunci Sukses Didik Anak
Tangis Bendahara Pecah
Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, tak kuasa menahan tangis saat mengungkapkan kronologi kejadian.
Ia mengaku sangat terpukul karena dana yang dipercayakan kepadanya justru hilang di saat sangat dibutuhkan.
Menurutnya, selama ini pihak gereja menaruh kepercayaan penuh kepada oknum tersebut karena dianggap sebagai perwakilan resmi dari institusi perbankan.
Kehilangan dana dalam jumlah besar ini tidak hanya berdampak pada operasional gereja, tetapi juga menyisakan trauma dan kekecewaan mendalam bagi jemaat.
Modus Dugaan Investasi Bodong
Kasus ini mulai terungkap pada Desember 2025 ketika pihak gereja mencoba mencairkan deposito senilai Rp 10 miliar.
Namun, proses pencairan terus dipersulit dengan berbagai alasan.
Kecurigaan semakin kuat setelah pihak bank menyatakan bahwa AHF sudah tidak lagi menjadi bagian dari institusi tersebut.
Lebih mengejutkan, produk deposito yang ditawarkan ternyata tidak resmi atau ilegal.
Temuan ini mengarah pada dugaan praktik investasi bodong yang dilakukan secara sistematis dengan memanfaatkan kepercayaan korban.
Sebagai langkah awal, pihak bank telah menyalurkan dana talangan sebesar Rp 7 miliar kepada pihak gereja.
Namun, jumlah tersebut masih jauh dari total kerugian yang mencapai Rp 28 miliar.
Sisa Kerugian Capai Rp 21 Miliar
Hingga saat ini, masih terdapat sisa dana sebesar Rp 21 miliar yang belum dikembalikan.
Nilai tersebut merupakan bagian terbesar dari tabungan jemaat yang kini nasibnya belum jelas.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran besar, mengingat dana tersebut merupakan hasil kerja keras dan pengorbanan umat selama puluhan tahun.
Siapkan Langkah Hukum
Kuasa hukum CU Paroki Aek Nabara, Deni G. Puspunggu, menegaskan bahwa pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Ia menyebut bahwa tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut masuk dalam kategori tindak pidana perbankan dan berpotensi dijerat dengan Pasal 49 Undang-Undang Perbankan.
Saat ini, tim hukum tengah mengumpulkan berbagai bukti untuk memperkuat laporan dan memastikan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk melindungi hak-hak jemaat serta menuntut pengembalian dana secara penuh.
Harapan Jemaat
Pihak gereja berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.
Mereka juga berharap seluruh dana yang hilang dapat segera kembali, mengingat uang tersebut memiliki nilai yang sangat besar bagi keberlangsungan pelayanan gereja.
Baca Juga: Uang Rp 100 Ribu Tak Berasa Lagi, Efek Ilusi Inflasi dan Strategi Pengecilan Kemasan
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola investasi, terutama yang melibatkan dana dalam jumlah besar.
Kepercayaan yang disalahgunakan tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga meninggalkan luka mendalam bagi para korban.
Hilangnya dana Rp 28 miliar milik jemaat Gereja Paroki Aek Nabara menjadi tragedi yang mengguncang banyak pihak.
Di tengah harapan akan keadilan, jemaat kini menanti kepastian hukum dan pengembalian hak mereka.
Peristiwa ini sekaligus menjadi pelajaran bahwa kewaspadaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan adalah hal yang tidak bisa diabaikan.
Editor : Muhammad Azlan Syah