RADARBONANG.ID – Implementasi sistem Coretax dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan justru memunculkan fenomena baru.
Sejumlah wajib pajak kini memilih menggunakan jasa “joki” dengan tarif ratusan ribu rupiah demi mempermudah proses pelaporan pajak.
Fenomena ini muncul di tengah banyaknya keluhan terkait kesulitan penggunaan sistem baru yang dinilai belum ramah bagi masyarakat umum.
Baca Juga: Meski Avtur Naik, Biaya Haji 2026 Justru Turun Rp2 Juta, Ini Penjelasan Pemerintah
Coretax Dinilai Rumit oleh Wajib Pajak
Banyak wajib pajak mengaku kesulitan mengakses dan memahami sistem Coretax, baik dari sisi alur pengisian maupun tampilan antarmuka.
Salah satunya dialami Bimo (25), karyawan swasta yang memilih menggunakan jasa joki karena merasa tidak cukup memahami sistem tersebut.
Ia menilai penggunaan jasa bantuan lebih praktis dan menghemat waktu.
Selain itu, bahasa yang digunakan dalam sistem dinilai terlalu formal dan berbelit-belit, sehingga sulit dipahami oleh pengguna awam.
Jasa Joki Jadi Solusi Instan
Akibat kesulitan tersebut, jasa pengisian SPT pun semakin diminati. Tarif yang ditawarkan berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu, tergantung kompleksitas data yang harus dilaporkan.
Bagi sebagian wajib pajak, biaya tersebut dianggap sepadan dengan kemudahan yang didapat, terutama jika penyedia jasa memiliki latar belakang di bidang keuangan atau perpajakan.
Fenomena ini menunjukkan adanya kesenjangan antara sistem yang disediakan dengan kemampuan pengguna dalam memanfaatkannya.
Antusiasme Tinggi, Tapi Terkendala Teknis
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, menilai tingginya penggunaan jasa joki justru mencerminkan antusiasme masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban perpajakan.
Namun, semangat tersebut belum diimbangi dengan kemudahan teknis dalam sistem yang digunakan.
Menurutnya, kendala teknis sebenarnya sudah ada sejak sebelum Coretax diterapkan, namun kehadiran sistem baru justru menambah tantangan baru bagi sebagian wajib pajak.
Integrasi Data Tambah Kebingungan
Fajry juga menyoroti fitur integrasi data pihak ketiga dalam Coretax yang kerap memunculkan status “kurang bayar” secara otomatis.
Hal ini sering membuat wajib pajak bingung karena tidak memahami penyebab maupun langkah yang harus diambil untuk menyelesaikannya.
Selain itu, kewajiban pelaporan harta yang lebih rinci dibandingkan sebelumnya juga menambah kompleksitas proses pengisian SPT.
Butuh Waktu dan Adaptasi
Dengan semakin banyaknya data yang harus diinput, pelaporan SPT orang pribadi kini membutuhkan waktu lebih lama dan perhatian khusus.
Kondisi ini membuat sebagian masyarakat memilih jalan praktis dengan menggunakan jasa bantuan, ketimbang mempelajari sistem secara mandiri.
Praktik Umum di Negara Lain
Meski terlihat baru di Indonesia, praktik penggunaan jasa pengisian pajak sebenarnya bukan hal asing.
Di Amerika Serikat, misalnya, dikenal profesi tax preparer yang membantu wajib pajak dalam mengisi laporan pajak.
Profesi ini berbeda dengan konsultan pajak karena memiliki persyaratan yang lebih sederhana, sehingga biayanya lebih terjangkau.
Namun demikian, Fajry menilai praktik ini tetap perlu diatur, termasuk kemungkinan adanya standar sertifikasi agar kualitas layanan tetap terjaga.
Baca Juga: Apple Siap Luncurkan iPhone Lipat pada September 2026, Bersamaan dengan iPhone 18 Pro
Perlu Evaluasi Sistem
Fenomena maraknya jasa joki menjadi sinyal bahwa sistem perpajakan digital masih membutuhkan evaluasi, terutama dari sisi kemudahan penggunaan.
Pemerintah diharapkan dapat melakukan penyempurnaan agar sistem Coretax benar-benar inklusif dan dapat digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa hambatan berarti.
Dengan perbaikan tersebut, diharapkan tingkat kepatuhan pajak dapat meningkat tanpa harus bergantung pada solusi “jalan pintas”.
Editor : Muhammad Azlan Syah