RADARBONANG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan kembali memanggil pemilik merek rokok HS sekaligus pendiri Surya Group Holding Company, Muhammad Suryo, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Langkah ini diambil setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebelumnya yang dijadwalkan pada Kamis (2/4).
KPK menegaskan bahwa kehadiran Suryo sangat penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang tengah didalami.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi ulang guna memastikan jadwal pemeriksaan berikutnya dapat dipenuhi.
Baca Juga: Iran Ancam Serangan Balasan Besar Jika AS dan Israel Targetkan Infrastruktur
“KPK akan melakukan komunikasi dengan yang bersangkutan untuk penjadwalan ulang pemeriksaan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (6/4).
Peran Penting Saksi dalam Pengusutan Kasus
KPK menilai keterangan Muhammad Suryo memiliki posisi krusial dalam mengungkap praktik dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan oknum pejabat Bea Cukai.
Menurut Budi, setiap informasi dari saksi sangat dibutuhkan untuk memperjelas alur perkara, termasuk dalam menelusuri kemungkinan adanya praktik penyimpangan dalam pengurusan cukai di industri rokok.
“Informasi dari saksi sangat penting untuk membuat perkara ini menjadi lebih terang,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK juga tengah mendalami mekanisme pengurusan pita cukai yang dilakukan oleh para pelaku usaha, khususnya di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Temuan Uang Miliaran Rupiah
Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi.
Salah satu temuan signifikan adalah penyitaan uang tunai sekitar Rp5 miliar di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan administrasi cukai oleh pihak korporasi.
Temuan ini semakin menguatkan dugaan adanya aliran dana yang tidak wajar dalam proses pengurusan cukai, yang seharusnya menjadi salah satu instrumen penting dalam pengawasan barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.
Modus Pengondisian Jalur Impor
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait kegiatan impor di lingkungan DJBC.
KPK menduga adanya praktik manipulasi jalur pemeriksaan barang masuk ke Indonesia.
Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur utama pemeriksaan, yakni jalur hijau dan jalur merah.
Jalur hijau memungkinkan barang masuk tanpa pemeriksaan fisik mendalam, sementara jalur merah mewajibkan pemeriksaan ketat.
Penyidik menduga, komoditas impor milik PT Blueray diarahkan secara sengaja ke jalur hijau agar lolos dari pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang ilegal seperti produk tiruan atau tidak sesuai standar berpotensi masuk ke Indonesia tanpa pengawasan yang memadai.
Sebagai imbalannya, diduga terdapat aliran dana yang diberikan secara rutin kepada sejumlah pejabat dan staf di Bea Cukai.
Tujuh Tersangka Telah Ditetapkan
Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.
Dari internal DJBC, tersangka meliputi:
- Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026)
- Sisprian Subiaksono (Kepala Subdirektorat Intelijen)
- Orlando Hamonangan (Kepala Seksi Intelijen)
- Budiman Bayu Prasojo (Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan)
Sementara dari pihak swasta, tersangka meliputi:
- John Field (pemilik PT Blueray)
- Andri (Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray)
- Dedy Kurniawan (Manajer Operasional PT Blueray)
KPK menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor lain di balik praktik suap tersebut.
Komitmen Bersihkan Praktik Korupsi
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut sistem pengawasan barang impor yang berdampak langsung terhadap penerimaan negara serta perlindungan pasar dalam negeri.
KPK menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor strategis seperti kepabeanan, guna menjaga integritas sistem serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.
Dengan pemanggilan ulang Muhammad Suryo, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat dan memberikan kejelasan hukum dalam perkara ini.
Editor : Muhammad Azlan Syah