Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Skema Cicilan Koperasi Merah Putih Berbasis APBN Dinilai Berisiko Picu Defisit Negara

M Robit Bilhaq • Selasa, 7 April 2026 | 16:02 WIB
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira (Sumber: Jawapos.com)
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira (Sumber: Jawapos.com)

 

RADARBONANG.ID – Rancangan pendanaan Koperasi Desa Merah Putih menuai sorotan karena dinilai berpotensi memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Skema cicilan yang melibatkan dana publik dianggap memiliki risiko tinggi jika koperasi gagal memenuhi kewajiban pembayaran.

Kekhawatiran ini muncul seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2026 yang mengatur mekanisme pembiayaan koperasi melalui skema berbasis APBN.

Baca Juga: Kunyit Asam Ampuh Redakan Nyeri Haid, Ini Cara Meracik yang Benar Menurut Ahli Herbal

Beban Cicilan Ditopang Dana Negara

Dalam aturan tersebut, pelunasan angsuran kredit koperasi bersumber dari berbagai komponen dana pemerintah, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), hingga Dana Desa.

Artinya, cicilan pinjaman dari jaringan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) secara tidak langsung ditanggung oleh keuangan negara.

Skema ini dinilai menggeser tanggung jawab dari koperasi sebagai peminjam ke APBN sebagai penyangga utama risiko.

Risiko Defisit dan Dampak Sistemik

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai kebijakan ini berpotensi memperbesar defisit fiskal jika terjadi gagal bayar.

“Risiko ke APBN akan menambah lebar defisit apabila terjadi gagal bayar koperasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya potensi risiko sistemik, tidak hanya pada sektor fiskal, tetapi juga pada stabilitas keuangan secara keseluruhan.

Menurutnya, jika model bisnis yang berisiko tinggi dibiayai oleh dana publik, dampaknya bisa merembet ke sektor moneter dan jasa keuangan.

Simulasi: Dana Operasional Minim

Berdasarkan simulasi yang dilakukan Celios, dana yang tersedia untuk operasional koperasi dinilai sangat terbatas.

Setelah dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, pembelian kendaraan, dan kewajiban utang, dana bersih yang tersisa diperkirakan hanya sekitar Rp 380 juta per tahun.

Jumlah tersebut dianggap tidak cukup untuk menopang operasional koperasi secara berkelanjutan.

Kondisi ini berpotensi menghambat pertumbuhan usaha, bahkan meningkatkan risiko kegagalan sejak tahap awal.

Aset Jadi Milik Pemerintah Daerah

Di sisi lain, regulasi juga mengatur bahwa seluruh aset yang dibangun melalui skema ini akan menjadi milik pemerintah daerah atau desa.

Fasilitas seperti gerai, gudang, dan infrastruktur pendukung koperasi akan tercatat sebagai aset publik.

Kebijakan ini menegaskan bahwa investasi negara dalam program ini tidak hanya berbentuk pembiayaan, tetapi juga kepemilikan aset jangka panjang.

Skema Pinjaman dan Batasan

Dalam implementasinya, setiap koperasi dapat mengakses pinjaman hingga Rp 3 miliar.

Pinjaman tersebut dikenakan bunga sebesar 6 persen per tahun dengan tenor pengembalian maksimal 72 bulan.

Meski terlihat ringan di atas kertas, kemampuan koperasi dalam mengelola dana dan menghasilkan pendapatan tetap menjadi faktor penentu keberhasilan skema ini.

Baca Juga: 7 Cara Ampuh Menghilangkan Cegukan dengan Cepat, Mudah Dilakukan di Rumah

Perlu Evaluasi Mendalam

Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema ini sebelum diimplementasikan secara luas.

Transparansi, kesiapan model bisnis koperasi, serta mitigasi risiko gagal bayar menjadi aspek krusial yang harus diperhatikan.

Tanpa perencanaan matang, kebijakan ini berpotensi membebani keuangan negara dan memperlemah stabilitas fiskal nasional.

Di tengah upaya mendorong ekonomi desa, keseimbangan antara dukungan pembiayaan dan manajemen risiko menjadi kunci agar program ini tidak justru menjadi beban baru bagi APBN. (*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Koperasi Merah Putih #APBN 2026 #defisit negara #Celios #dana desa