RADARBONANG - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat anggota TNI yang diduga terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa keempat personel tersebut telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut pada tahap penyidikan.
“Empat orang yang diduga sebagai pelaku saat ini sudah kami amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut dalam proses penyidikan,” kata Yusri di Jakarta, Rabu.
Ia juga memastikan bahwa keempat personel yang ditahan merupakan anggota TNI yang bertugas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempatnya diketahui berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Yusri menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku berasal dari satuan Denma BAIS TNI dan bukan dari satuan lainnya di lingkungan TNI.
“Kami sampaikan bahwa keempat orang yang diduga terlibat ini semuanya anggota Denma BAIS TNI,” ujarnya.
Meski demikian, Yusri menyatakan pihaknya masih mendalami motif di balik peristiwa penyiraman air keras tersebut karena proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih berlangsung.
“Motif dari tindakan tersebut masih kami dalami dalam proses pemeriksaan terhadap empat orang yang diduga pelaku,” kata Yusri.
Keempat tersangka tersebut saat ini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang tindak kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Yusri menegaskan bahwa Puspom TNI akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Ia juga memastikan seluruh perkembangan proses hukum akan disampaikan secara terbuka dalam persidangan.
“Puspom TNI akan bekerja secara profesional. Tahapan proses mulai dari penyidikan, pemberkasan hingga penyerahan berkas kepada Oditur Militer akan dijalankan sesuai prosedur hingga nanti masuk ke proses persidangan,” ujar Yusri.(*)
Editor : Yudha Satria Aditama