RADARBONANG.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah khusus untuk mengurai kemacetan saat arus mudik Lebaran dengan memberlakukan kebijakan libur sementara bagi tukang becak dan sopir angkot di jalur Pantura.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang menyatakan bahwa kebijakan tersebut berlaku selama 14 hari di wilayah Kecamatan Palimanan.
Program ini diterapkan mulai tujuh hari sebelum hingga tujuh hari setelah perayaan Idulfitri 1447 Hijriah.
Baca Juga: Respons Tekanan Regulator, Apple Turunkan Komisi App Store di Tiongkok
Tujuannya adalah untuk mengurangi potensi kemacetan di jalur utama Pantai Utara (Pantura) yang setiap tahun menjadi jalur padat pemudik.
Menurut Dedi, kawasan Pasar Palimanan selama ini dikenal sebagai salah satu titik kemacetan yang cukup parah saat musim mudik Lebaran.
Banyaknya kendaraan pemudik yang melintas sering kali bertemu dengan aktivitas transportasi lokal seperti becak, angkot, dan ojek yang beroperasi di kawasan tersebut.
“Keputusan ini ditujukan khusus untuk operator transportasi lokal di Palimanan agar arus kendaraan pemudik tidak terganggu,” ujar Dedi saat melakukan kunjungan kerja di Polsek Gempol, Sabtu (14/3).
Kompensasi Rp1,4 Juta per Orang
Untuk mengganti potensi kehilangan pendapatan selama masa libur tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan bantuan kompensasi bagi para pengemudi transportasi tradisional yang terdampak kebijakan ini.
Setiap penerima akan mendapatkan kompensasi sebesar Rp1,4 juta per orang. Jumlah tersebut setara dengan Rp100 ribu per hari selama 14 hari masa libur operasional.
Dedi menjelaskan bahwa bantuan ini diberikan sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap para pekerja sektor transportasi informal yang biasanya bergantung pada pendapatan harian.
“Pemerintah tidak ingin mereka kehilangan penghasilan begitu saja. Karena itu kami berikan kompensasi agar mereka tetap bisa memenuhi kebutuhan selama masa libur operasional,” jelasnya.
Berdasarkan data sementara, sekitar 5.000 orang di berbagai wilayah Jawa Barat telah terdaftar sebagai penerima bantuan tersebut. Jumlah tersebut diperkirakan masih bisa bertambah karena proses pendataan masih terus berlangsung.
Program ini menyasar beberapa jenis pekerja transportasi lokal yang biasa beroperasi di jalur mudik, seperti sopir angkutan kota (angkot), tukang becak, hingga pengemudi ojek.
Selama periode kebijakan berlangsung, para penerima bantuan diwajibkan untuk tidak beroperasi di jalur yang telah ditentukan.
Hal ini dilakukan agar tujuan utama kebijakan, yaitu mengurangi kepadatan lalu lintas selama arus mudik dan balik Lebaran, dapat tercapai secara maksimal.
Apresiasi dari Menteri Perhubungan
Kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat ini juga mendapat apresiasi dari Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Menurut Dudy, langkah yang diambil oleh Gubernur Dedi merupakan strategi yang cukup efektif untuk mengurangi kemacetan di jalur mudik, khususnya di wilayah yang selama ini menjadi titik rawan kepadatan kendaraan.
Ia berharap kebijakan serupa dapat menjadi inspirasi bagi pemerintah daerah lain untuk mengatur lalu lintas selama musim mudik Lebaran, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing daerah.
Baca Juga: Andmesh Kamaleng dan Rombongan Touring Disambut Hangat Jokowi di Solo
“Ini langkah yang sangat baik karena tidak hanya mengatur lalu lintas, tetapi juga tetap memperhatikan kesejahteraan para pekerja transportasi,” ujarnya.
Program ini sebenarnya merupakan kelanjutan dari kebijakan serupa yang telah diterapkan pada musim mudik tahun 2025.
Saat itu, kebijakan pembatasan operasional transportasi lokal di beberapa titik jalur Pantura dinilai berhasil mengurangi kemacetan yang biasanya terjadi di kawasan tersebut.
Dengan kembali diterapkannya program ini pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap arus mudik dan arus balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi jutaan masyarakat yang melakukan perjalanan ke kampung halaman.
Editor : Muhammad Azlan Syah