Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dan Sanksi Berat dalam Kasus IPO PT Bliss Properti Indonesia

Siti Rohmah • Minggu, 15 Maret 2026 | 15:15 WIB

OJK menjatuhkan denda Rp5,6 miliar serta larangan aktivitas pasar modal dalam kasus IPO PT Bliss Properti Indonesia.
OJK menjatuhkan denda Rp5,6 miliar serta larangan aktivitas pasar modal dalam kasus IPO PT Bliss Properti Indonesia.

RADARBONANG.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sejumlah sanksi administratif terkait kasus penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) yang melibatkan PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).

Total denda yang dikenakan mencapai Rp5,625 miliar, disertai larangan aktivitas di sektor pasar modal bagi sejumlah pihak yang terlibat.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum di sektor pasar modal agar tercipta iklim investasi yang sehat dan transparan.

Baca Juga: Bukan Sekadar Pulang Kampung! Tren “Slow Mudik” Bikin Perjalanan Lebaran Lebih Santai dan Penuh Cerita

“OJK akan terus melakukan penegakan hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera bagi pelaku pelanggaran di sektor pasar modal sehingga pasar modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” ujar M. Ismail Riyadi dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Denda untuk PT Bliss Properti Indonesia

Dalam keputusan tersebut, PT Bliss Properti Indonesia Tbk dikenai denda sebesar Rp2,7 miliar karena dinilai melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Pelanggaran itu berkaitan dengan penyajian piutang kepada pihak berelasi, yakni PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar yang dicatat dalam Laporan Keuangan Tahunan 2019.

Selain itu, perusahaan juga mencatat uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar dalam laporan keuangan tengah tahunan periode 2019 hingga 2023.

OJK menilai bahwa piutang serta uang muka tersebut tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan sehingga tidak memenuhi kriteria sebagai aset perusahaan.

Dana IPO Mengalir ke Benny Tjokrosaputro

Berdasarkan temuan Otoritas Jasa Keuangan, dana yang berasal dari hasil IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk kemudian mengalir kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar serta kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

Perusahaan tersebut diketahui dipimpin oleh Ibrahim Hasybi, yang juga menjabat sebagai anggota Komite Audit di PT Hanson International Tbk, perusahaan yang turut dikendalikan oleh Benny Tjokrosaputro.

Atas perannya dalam kasus ini, Benny Tjokrosaputro dijatuhi sanksi berat berupa larangan seumur hidup untuk menjabat sebagai komisaris, direksi, maupun pengurus perusahaan di sektor pasar modal.

Larangan tersebut berlaku sejak keputusan sanksi ditetapkan pada 13 Maret 2026.

Sanksi untuk Direksi dan Akuntan Publik

Selain sanksi terhadap tokoh utama dalam kasus ini, OJK juga memberikan denda kepada sejumlah direksi yang bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan perusahaan.

Direksi PT Bliss Properti Indonesia Tbk periode 2019 yakni Gracianus Johardy Lambert dan Astried Damayanti dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp110 juta.

Sementara itu, direksi perusahaan periode 2020 hingga 2023 yang terdiri dari Gracianus Johardy Lambert, Basuki Widjaja, dan Eko Heru Prasetyo dikenai denda tanggung renteng sebesar Rp1,95 miliar.

Selain denda, Gracianus Johardy Lambert yang menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan pada periode 2019–2023 juga dikenai sanksi tambahan berupa larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Di sisi lain, dua akuntan publik yang terlibat dalam proses audit laporan keuangan perusahaan juga turut dikenai sanksi.

Mereka adalah Patricia dan Helli Isharyanto Budi Susetyo, yang saat penugasan merupakan rekan di Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono. Keduanya masing-masing dikenai denda sebesar Rp150 juta.

Sanksi untuk Perusahaan Sekuritas

Sanksi juga dijatuhkan kepada PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia yang berperan sebagai perusahaan sekuritas dalam proses IPO tersebut.

Perusahaan ini dikenai denda sebesar Rp525 juta serta pembekuan izin usaha selama satu tahun.

Menurut OJK, perusahaan sekuritas tersebut terbukti mengalokasikan penjatahan saham pasti kepada beberapa pihak yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro, yaitu Kahar Anwar, Francis Indarto, Yenny Sutanto, serta Agung Tobing.

Baca Juga: Klik Sekali, Paket Datang! Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2026 Meledak, Marketplace Banjir Order

Pemesanan saham tersebut diketahui dilakukan tanpa menggunakan formulir pemesanan saham asli.

Selain itu, perusahaan juga dinilai tidak menjalankan prosedur customer due diligence secara memadai, termasuk verifikasi pemilik manfaat (beneficial owner) serta sumber dana investor.

Direktur PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia pada 2019, Amir Suhendro Samirin, turut dikenai sanksi administratif berupa denda Rp40 juta dan larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama satu tahun.

OJK menilai bahwa yang bersangkutan tidak menjalankan pengelolaan perusahaan efek secara hati-hati dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#denda pasar modal #OJK sanksi IPO POSA #Benny Tjokrosaputro OJK #OJK penegakan hukum pasar modal #kasus PT Bliss Properti Indonesia