RADARBONANG.ID - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta selama periode libur Lebaran 2026.
Kebijakan ini diambil untuk memberikan fleksibilitas kerja sekaligus membantu mengurangi kepadatan mobilitas masyarakat saat arus mudik dan arus balik Idul Fitri.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 yang mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain ASN, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan serupa bagi pekerja swasta melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang pelaksanaan kerja dari lokasi lain atau work from anywhere bagi pekerja di perusahaan selama periode libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Kebijakan ini memungkinkan pegawai menjalankan pekerjaan dari lokasi selain kantor tanpa mengurangi kewajiban tugas dan tanggung jawab mereka.
Jadwal WFA Lebaran 2026
Berdasarkan surat edaran resmi pemerintah, pelaksanaan WFA berlangsung selama lima hari kerja yang terbagi dalam dua periode, yaitu sebelum dan sesudah libur panjang Lebaran.
Berikut jadwal lengkap WFA Lebaran 2026:
Sebelum libur Lebaran dan Nyepi
-
Senin, 16 Maret 2026
-
Selasa, 17 Maret 2026
Setelah libur Lebaran
-
Rabu, 25 Maret 2026
-
Kamis, 26 Maret 2026
-
Jumat, 27 Maret 2026
Periode tersebut mengapit libur nasional dan cuti bersama yang berlangsung pada 18–24 Maret 2026.
Kombinasi antara libur nasional, cuti bersama, dan WFA membuat masyarakat memiliki fleksibilitas lebih panjang untuk merencanakan perjalanan mudik maupun arus balik Lebaran.
Bukan Tambahan Libur
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan WFA ini bukan berarti menambah hari libur bagi pegawai.
Pegawai tetap wajib bekerja dan menjalankan tugas seperti biasa, hanya saja lokasi kerja dapat dilakukan dari mana saja sesuai kebutuhan.
Tujuan utama kebijakan ini adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal sekaligus memberi ruang fleksibilitas bagi pegawai yang melakukan perjalanan selama periode Lebaran.
Instansi pemerintah maupun perusahaan juga tetap memiliki kewenangan untuk mengatur mekanisme kerja pegawai selama periode WFA berlangsung.
Dengan kata lain, tidak semua pegawai harus bekerja dari rumah atau lokasi lain secara bersamaan.
Sektor Tertentu Tidak Berlaku WFA
Meskipun kebijakan ini berlaku luas, terdapat sejumlah sektor yang dikecualikan dari penerapan WFA.
Beberapa sektor yang kemungkinan tetap bekerja dari kantor atau lokasi kerja utama antara lain:
-
Layanan kesehatan
-
Transportasi dan logistik
-
Keamanan dan pertahanan
-
Perhotelan dan pusat perbelanjaan
-
Industri manufaktur
-
Industri makanan dan minuman
-
Sektor esensial lainnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kelangsungan produksi.
Hal ini dilakukan agar layanan penting bagi masyarakat tetap berjalan normal selama masa libur panjang.
Upaya Mengurangi Kepadatan Mudik
Penerapan WFA pada masa Lebaran bukan hal baru. Pemerintah sebelumnya juga pernah menerapkan kebijakan serupa untuk membantu mengatur arus mudik dan arus balik.
Baca Juga: Pemerintah Mulai Program Gentengisasi, Serap Produk UMKM Jatiwangi hingga Rp3 Miliar
Dengan adanya fleksibilitas kerja ini, masyarakat dapat memilih waktu perjalanan yang lebih longgar sehingga tidak terjadi lonjakan mobilitas dalam satu waktu.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari transformasi sistem kerja yang lebih modern di lingkungan pemerintahan dan dunia kerja, di mana teknologi digital memungkinkan pegawai tetap produktif meski tidak berada di kantor.
Melalui kebijakan WFA Lebaran 2026, pemerintah berharap mobilitas masyarakat dapat lebih terdistribusi dengan baik tanpa mengganggu produktivitas kerja maupun pelayanan publik.
Editor : Muhammad Azlan Syah