RADARBONANG.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membuka peluang diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) khusus terkait penanganan kasus perundungan atau bullying di Jakarta.
Wacana tersebut muncul setelah ia mendengar langsung keluhan dari pasien yang menjadi korban perundungan saat melakukan kunjungan ke Rumah Sakit Khusus Daerah Duren Sawit.
Kunjungan yang dilakukan pada Selasa (10/3) itu menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk meninjau langsung kondisi para korban sekaligus menyerap aspirasi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Pramono berdialog dengan sejumlah pasien serta keluarga mereka yang tengah menjalani perawatan akibat dampak psikologis maupun sosial dari perundungan.
Dialog Langsung dengan Pasien
Dalam dialog yang berlangsung di ruang perawatan rumah sakit tersebut, Pramono menerima berbagai masukan dari masyarakat.
Salah satu isu yang paling banyak disampaikan adalah maraknya kasus bullying yang masih terjadi di lingkungan sekolah, tempat kerja, hingga ruang digital.
Para korban mengungkapkan bahwa dampak perundungan tidak hanya bersifat sementara, tetapi dapat meninggalkan trauma berkepanjangan.
Beberapa di antaranya bahkan membutuhkan pendampingan psikologis intensif agar dapat kembali menjalani kehidupan normal.
Pramono menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak boleh menutup mata terhadap persoalan ini.
Menurutnya, korban bullying membutuhkan dukungan dari berbagai pihak agar proses pemulihan berjalan optimal.
Ia juga menekankan pentingnya lingkungan sosial yang lebih empatik terhadap korban perundungan. Tanpa dukungan tersebut, proses penyembuhan korban akan menjadi jauh lebih sulit.
“Korban bullying tidak boleh dipandang dengan stigma negatif. Mereka justru harus mendapatkan dukungan penuh agar bisa pulih secara mental dan sosial,” ujarnya.
Opsi Pergub Penanganan Bullying
Sebagai langkah lanjutan, Pramono menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah mempertimbangkan kemungkinan menerbitkan regulasi khusus berupa Pergub yang mengatur penanganan kasus bullying.
Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi payung hukum yang lebih kuat dalam upaya pencegahan, penanganan, hingga rehabilitasi korban perundungan.
Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pramono menyatakan akan menugaskan Asisten Kesejahteraan Rakyat beserta jajaran terkait untuk melakukan kajian mendalam mengenai urgensi pembentukan aturan tersebut.
Kajian itu nantinya akan mencakup berbagai aspek, mulai dari mekanisme pelaporan kasus, sistem perlindungan korban, hingga bentuk intervensi pemerintah dalam penanganan perundungan.
“Jika memang dibutuhkan, Pergub ini akan menjadi instrumen penting agar penanganan bullying di Jakarta bisa dilakukan secara lebih sistematis,” kata Pramono.
Fokus pada Pemulihan Korban
Selain aspek regulasi, Pramono juga menyoroti pentingnya pemulihan psikologis bagi para korban perundungan.
Ia menilai bahwa dukungan medis dan psikologis harus menjadi bagian utama dalam penanganan kasus bullying.
Rumah sakit seperti RSKD Duren Sawit dinilai memiliki peran strategis dalam memberikan layanan kesehatan mental bagi korban yang mengalami trauma berat.
Tenaga medis, psikolog, serta pekerja sosial diharapkan dapat bekerja sama untuk memastikan korban mendapatkan penanganan yang tepat.
Menurut Pramono, proses pemulihan tidak hanya bergantung pada perawatan medis, tetapi juga pada penerimaan sosial dari lingkungan sekitar.
Karena itu, ia mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan tidak memberikan stigma negatif terhadap korban bullying.
Upaya Pencegahan di Tingkat Masyarakat
Inisiatif penerbitan Pergub juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memperkuat penanganan berbagai isu sosial yang berkembang di masyarakat.
Baca Juga: Fantastis! Ini Daftar Gaji Pebalap Formula 1 Musim 2026 dari Verstappen hingga Norris
Kasus bullying dinilai sebagai masalah serius yang membutuhkan pendekatan komprehensif, tidak hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga melalui edukasi dan perubahan budaya sosial.
Pemerintah daerah berencana memperkuat program edukasi di sekolah, lingkungan masyarakat, serta ruang digital untuk menekan potensi terjadinya perundungan.
Selain itu, keterlibatan keluarga, tenaga pendidik, serta komunitas masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi anak-anak dan remaja.
Dengan adanya regulasi yang lebih jelas serta dukungan masyarakat yang kuat, diharapkan kasus bullying di Jakarta dapat ditekan secara signifikan.
Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam melindungi kesehatan mental dan kesejahteraan sosial masyarakat.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah