RADARBONANG.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan penjelasan terkait munculnya protes dari kalangan buruh dan pekerja swasta mengenai pemotongan pajak pada Tunjangan Hari Raya (THR).
Menurutnya, aturan perpajakan tersebut sebenarnya sudah cukup adil bagi semua pihak, baik pekerja di sektor swasta maupun para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Purbaya menjelaskan bahwa pajak atas THR yang diterima ASN memang ditanggung oleh pemerintah. Hal ini karena pemerintah berperan sebagai pemberi kerja bagi para pegawai negeri.
“Selama ini memang pajak THR ASN ditanggung negara karena pemerintah adalah pemberi kerjanya,” ujar Purbaya saat berada di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta Pusat, Senin (9/3).
Mekanisme Pajak THR Pekerja Swasta
Sementara itu, untuk pekerja di sektor swasta, pemotongan pajak THR bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan.
Tidak ada aturan yang secara khusus mewajibkan perusahaan untuk membebaskan THR karyawan dari pajak.
Karena itu, perusahaan memiliki kewenangan untuk menentukan apakah pajak THR akan ditanggung perusahaan atau dipotong langsung dari penghasilan karyawan.
Purbaya menilai skema tersebut masih tergolong adil karena masing-masing pihak memiliki mekanisme yang berbeda dalam hubungan kerja.
Ia juga menyarankan agar pekerja swasta yang merasa keberatan dapat menyampaikan aspirasi kepada manajemen perusahaan tempat mereka bekerja.
Penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto juga memberikan klarifikasi bahwa pada dasarnya perusahaan swasta sebenarnya dapat menanggung pajak penghasilan karyawan.
Hal ini sama seperti yang dilakukan pemerintah terhadap ASN.
Dalam kegiatan Kelas Pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak pada 5 Maret 2026, Bimo menjelaskan bahwa perusahaan dapat memberikan tunjangan pajak kepada karyawan.
Biaya tersebut bahkan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.
Selain itu, pemerintah juga menyediakan stimulus perpajakan untuk sektor tertentu.
Ada Stimulus Pajak dari Pemerintah
Bimo menambahkan bahwa bagi pekerja di sektor industri padat karya, pemerintah menyediakan fasilitas Pajak Penghasilan yang ditanggung negara.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menjelaskan bahwa pajak atas THR sebenarnya masih menggunakan aturan yang sama seperti tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Biaya Perang Melonjak! AS Habiskan Lebih dari Rp100 Triliun dalam Seminggu Hadapi Iran
Ia mencontohkan pada tahun lalu pemerintah mulai menerapkan skema Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang membuat potongan pajak terlihat lebih besar ketika THR dicairkan.
Namun pada dasarnya, pemotongan tersebut telah dihitung secara proporsional berdasarkan total penghasilan yang diterima wajib pajak dalam satu bulan.
Dengan kata lain, potongan pajak THR bukan merupakan aturan baru, melainkan bagian dari sistem penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang sudah berlaku sebelumnya.
Editor : Muhammad Azlan Syah