RADARBONANG.ID – Bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan merupakan kewajiban yang harus ditunaikan.
Perintah tersebut tercantum secara jelas dalam Al-Qur’an, salah satunya pada Surat Al-Baqarah ayat 183.
Di banyak negara, membatalkan puasa secara sengaja—yang di Indonesia sering disebut “mokel”—umumnya hanya berkaitan dengan aspek keagamaan.
Namun di beberapa negara lain, tindakan tersebut ternyata juga dapat berujung pada sanksi hukum.
Bahkan, seseorang yang secara terang-terangan makan atau minum di tempat umum pada siang hari selama Ramadan bisa dikenai denda hingga hukuman penjara.
Aturan Ketat di Kuwait
Pemerintah Kuwait melalui Kementerian Dalam Negeri Kuwait telah mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat agar tidak melanggar aturan puasa secara terbuka selama bulan Ramadan.
Di negara tersebut, siapa pun yang kedapatan makan, minum, atau melakukan tindakan yang membatalkan puasa di ruang publik pada siang hari dapat dikenai sanksi hukum.
Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1968 yang mengatur tentang penghormatan terhadap bulan suci Ramadan.
Berdasarkan aturan tersebut, pelanggar dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal satu bulan.
Selain itu, mereka juga bisa dikenai denda hingga 100 dinar Kuwait. Jika dikonversikan, jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp5 juta.
Dalam beberapa kasus, pelanggar bahkan dapat menerima kedua hukuman tersebut secara bersamaan.
Satgas Khusus Dibentuk
Untuk memastikan masyarakat mematuhi aturan tersebut, pemerintah Kuwait membentuk satuan tugas khusus yang bertugas melakukan pengawasan selama Ramadan.
Satgas ini akan memantau berbagai area publik untuk memastikan tidak ada warga yang secara terang-terangan melanggar aturan puasa.
Pengawasan juga diperketat dengan pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi strategis, seperti pasar, pusat perbelanjaan, serta kawasan sekitar masjid.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban serta menghormati nilai-nilai keagamaan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat setempat.
Oman Juga Terapkan Hukuman Serupa
Selain Kuwait, negara lain yang menerapkan aturan serupa adalah Oman.
Di negara tersebut, regulasi terkait penghormatan terhadap bulan Ramadan diatur dalam Pasal 277 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Kerajaan Oman.
Menurut aturan tersebut, siapa pun yang secara terbuka makan, minum, atau melakukan tindakan yang membatalkan puasa di tempat umum pada siang hari Ramadan dapat dikenai sanksi pidana.
Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara dengan masa paling singkat 10 hari dan bisa mencapai maksimal tiga bulan.
Aturan ini berlaku bagi siapa saja yang berada di ruang publik, baik warga negara maupun pendatang.
Menghormati Bulan Suci
Penegakan hukum yang berkaitan dengan ibadah di ruang publik menunjukkan bagaimana nilai-nilai keagamaan terintegrasi dalam sistem hukum di sejumlah negara Timur Tengah.
Bagi negara-negara tersebut, menjaga kesucian bulan Ramadan bukan hanya tanggung jawab individu secara spiritual, tetapi juga menjadi bagian dari aturan sosial dan hukum yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang tinggal atau berkunjung ke negara-negara tersebut diimbau untuk memahami serta menghormati aturan yang berlaku selama bulan suci.
Langkah ini penting agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Editor : Muhammad Azlan Syah