RADARBONANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan sejumlah platform digital untuk menonaktifkan akun milik anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dan menyasar berbagai platform media sosial serta gim yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan dan kesehatan mental anak di ruang digital.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat perlindungan anak di internet yang dinilai semakin rentan terhadap berbagai ancaman digital.
Delapan Platform yang Wajib Memblokir Akun Anak
Dalam tahap awal implementasi kebijakan ini, terdapat delapan platform digital yang diwajibkan melakukan verifikasi usia serta memblokir akun pengguna yang belum memenuhi batas usia minimal.
Platform tersebut meliputi:
-
YouTube
-
TikTok
-
Facebook
-
Instagram
-
Threads
-
X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter)
-
Bigo Live
-
Roblox
Seluruh platform tersebut diwajibkan untuk menonaktifkan akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Komdigi menyebut daftar tersebut masih bersifat tahap awal. Pemerintah membuka kemungkinan untuk menambah platform lain yang dinilai memiliki tingkat risiko serupa bagi anak-anak di ruang digital.
Dasar Hukum Kebijakan
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.
Regulasi tersebut resmi diterbitkan di Jakarta pada 6 Maret 2026 dan mulai berlaku efektif pada 28 Maret 2026.
Melalui aturan ini, pemerintah memberikan dasar hukum bagi platform digital untuk menunda akses maupun menonaktifkan akun pengguna anak yang belum memenuhi syarat usia.
Platform Terancam Sanksi
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa platform digital wajib menjalankan verifikasi usia pengguna secara ketat.
Jika platform tidak mematuhi aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan akses layanan di Indonesia.
Menurutnya, regulasi ini bertujuan menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Baca Juga: Fantastis! Ini Daftar Gaji Pebalap Formula 1 Musim 2026 dari Verstappen hingga Norris
Lindungi Anak dari Ancaman Digital
Komdigi menyebut kebijakan ini lahir dari kondisi yang digambarkan sebagai darurat digital bagi anak-anak di Indonesia.
Berdasarkan berbagai temuan, anak-anak semakin rentan terhadap berbagai risiko di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga eksploitasi seksual.
Selain itu, kecanduan gawai dan media sosial juga menjadi masalah serius yang dapat mempengaruhi kesehatan mental serta perkembangan sosial anak.
Dengan penerapan kebijakan ini, pemerintah berharap platform digital ikut bertanggung jawab dalam menciptakan lingkungan internet yang lebih aman bagi generasi muda.
Editor : Muhammad Azlan Syah