Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Pemerintah Batasi Media Sosial untuk Anak di Bawah 16 Tahun, Kemenkes Ungkap Risiko Serius pada Kesehatan Mental

Muhammad Azlan Syah • Senin, 9 Maret 2026 | 09:35 WIB

Hati-hati terlalu sering like & komentar! Instagram punya batas harian, lewat dikit akun bisa diblokir. Bijak main medsos
Hati-hati terlalu sering like & komentar! Instagram punya batas harian, lewat dikit akun bisa diblokir. Bijak main medsos

RADARBONANG.ID – Pemerintah Indonesia mulai mendorong pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun.

Kebijakan ini muncul sebagai bentuk perlindungan terhadap generasi muda dari berbagai risiko yang muncul di dunia digital, khususnya yang berkaitan dengan kesehatan mental.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menilai penggunaan media sosial pada usia yang terlalu dini dapat memberikan dampak negatif terhadap perkembangan psikologis anak.

Salah satu masalah yang menjadi perhatian adalah potensi kecanduan media sosial yang dapat memengaruhi fungsi otak dan perilaku remaja.

Baca Juga: Siap-siap! BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang, DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan Antisipasi

Para ahli menjelaskan bahwa penggunaan media sosial yang berlebihan dapat memicu perubahan pada area otak yang berperan dalam mengatur emosi, kontrol diri, dan sistem penghargaan.

Pola tersebut bahkan disebut memiliki kemiripan dengan mekanisme yang terjadi pada kecanduan zat maupun perjudian.

Risiko Kesehatan Mental Anak

Dokter spesialis kesehatan jiwa menilai pembatasan penggunaan media sosial pada anak dapat memberikan sejumlah dampak positif.

Salah satunya adalah mengurangi paparan terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka.

Anak-anak umumnya belum memiliki kemampuan berpikir kritis dan kontrol diri yang matang.

Kondisi tersebut membuat mereka lebih rentan terpengaruh oleh berbagai konten negatif yang beredar di internet, seperti kekerasan, pornografi, maupun gaya hidup yang tidak realistis.

Selain itu, media sosial juga sering menjadi ruang terjadinya perbandingan sosial yang berlebihan.

Banyak remaja merasa kurang percaya diri setelah melihat kehidupan orang lain yang tampak lebih sempurna di dunia maya.

Tekanan semacam ini dapat memicu stres, kecemasan, hingga gangguan kesehatan mental lainnya pada anak dan remaja.

Ancaman Cyberbullying dan Kecanduan Digital

Risiko lain yang sering muncul dari penggunaan media sosial pada usia muda adalah perundungan siber atau cyberbullying.

Berbeda dengan perundungan di dunia nyata, cyberbullying dapat terjadi kapan saja dan menjangkau korban tanpa batas ruang.

Tidak sedikit anak yang mengalami tekanan psikologis akibat komentar negatif, hinaan, atau perlakuan tidak menyenangkan dari pengguna lain di media sosial.

Selain itu, algoritma media sosial juga dirancang untuk membuat pengguna terus berinteraksi dengan aplikasi.

Fitur seperti gulir tanpa batas, notifikasi, serta rekomendasi konten membuat pengguna mudah menghabiskan waktu berjam-jam di depan layar.

Pada anak-anak yang masih dalam tahap perkembangan, kebiasaan ini dapat berdampak pada kualitas tidur, konsentrasi belajar, serta hubungan sosial di dunia nyata.

Pemerintah Dorong Pembatasan Usia

Sebagai langkah pencegahan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menyiapkan kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital yang mengatur penundaan akses akun anak pada platform digital yang dianggap memiliki risiko tinggi.

Platform yang termasuk dalam kategori tersebut antara lain TikTok, Facebook, Instagram, hingga beberapa layanan jejaring digital lainnya.

Pemerintah berencana mulai menerapkan kebijakan ini secara bertahap mulai 28 Maret 2026.

Akun yang teridentifikasi milik anak di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan tersebut.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi anak dari berbagai ancaman digital seperti pornografi, penipuan daring, perundungan siber, hingga kecanduan internet.

Baca Juga: Sering Disalahartikan, Ini Penjelasan Sebenarnya tentang Stok BBM 20 Hari di Indonesia

Peran Penting Orang Tua

Meski pemerintah mendorong regulasi yang lebih ketat, para ahli menilai bahwa peran orang tua tetap menjadi faktor paling penting dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak.

Orang tua diharapkan dapat memberikan pendampingan, membatasi waktu penggunaan gawai, serta mengedukasi anak tentang cara menggunakan internet secara sehat dan bertanggung jawab.

Selain itu, literasi digital juga perlu ditanamkan sejak dini agar anak mampu memahami risiko yang mungkin muncul ketika menggunakan media sosial.

Dengan kombinasi antara regulasi pemerintah, pengawasan orang tua, serta edukasi yang tepat, diharapkan anak-anak dapat tumbuh di lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#kemenkes #pengguna medsos #kemensos #16 tahun #medsos #dibawah umur #kesehatan mental #media sosial