Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Utang Pinjol Hangus Setelah 90 Hari? Cek Penjelasan Lengkap dari OJK Berikut Ini!

M Robit Bilhaq • Senin, 9 Maret 2026 | 08:20 WIB

Banyak yang percaya utang pinjol akan hangus setelah 90 hari. OJK menegaskan hal tersebut hanyalah mitos dan utang tetap wajib dibayar.
Banyak yang percaya utang pinjol akan hangus setelah 90 hari. OJK menegaskan hal tersebut hanyalah mitos dan utang tetap wajib dibayar.

RADARBONANG.ID – Masih banyak masyarakat yang percaya bahwa utang pada layanan pinjaman online atau pinjol akan otomatis hangus apabila tidak dibayar selama 90 hari.

Anggapan ini cukup sering beredar di media sosial dan menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat.

Padahal, pemahaman tersebut sama sekali tidak benar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan utang pinjol akan terhapus hanya karena nasabah tidak melakukan pembayaran selama tiga bulan.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022, keterlambatan pembayaran pokok maupun bunga yang sudah melewati batas 90 hari justru dikategorikan sebagai Tingkat Wanprestasi 90 (TWP 90) atau kredit macet.

Status kredit macet ini bukan berarti utang nasabah dihapus. Sebaliknya, nasabah tetap memiliki kewajiban penuh untuk melunasi seluruh pinjaman beserta bunga yang berlaku.

Baca Juga: Siap-siap! BMKG Prediksi Kemarau 2026 Lebih Kering dan Panjang, DPR Minta Pemerintah Segera Siapkan Antisipasi

Tetap Bisa Ditagih Secara Hukum

Ketika status pinjaman sudah masuk kategori kredit macet, perusahaan penyedia layanan pinjaman online tetap memiliki hak secara hukum untuk menagih kewajiban tersebut.

Jika diperlukan, perusahaan juga dapat menempuh jalur hukum untuk menyelesaikan permasalahan utang dengan nasabah yang tidak memenuhi kewajibannya.

Selain itu, data nasabah yang gagal membayar pinjaman juga akan dilaporkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik OJK.

Pencatatan dalam sistem tersebut memiliki konsekuensi serius bagi nasabah. Nama peminjam akan masuk dalam catatan kredit bermasalah yang dapat mempersulit mereka saat ingin mengajukan pinjaman di masa depan.

Bahkan, catatan tersebut tidak hanya berdampak pada pengajuan kredit di satu lembaga keuangan saja, melainkan berlaku di hampir seluruh institusi perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.

Bunga Pinjaman Terus Bertambah

Selain risiko catatan kredit buruk, beban bunga pinjaman juga akan terus berjalan selama utang belum dilunasi.

Berdasarkan regulasi OJK tahun 2022, bunga untuk pinjaman online konsumtif yang legal ditetapkan maksimal sebesar 0,4 persen per hari untuk pinjaman dengan tenor di bawah 30 hari.

Sementara itu, untuk pinjaman yang bersifat produktif, besaran bunga berkisar antara 12 persen hingga 24 persen per tahun.

Artinya, semakin lama utang tidak dibayar, maka jumlah kewajiban yang harus dilunasi juga akan semakin besar.

OJK Imbau Nasabah Bersikap Proaktif

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif ketika mengalami kesulitan membayar pinjaman.

Perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut menegaskan bahwa cara terbaik untuk menghindari penagihan oleh debt collector adalah dengan menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Namun apabila kondisi keuangan sedang tidak memungkinkan, nasabah dianjurkan untuk segera berkomunikasi dengan pihak perusahaan pinjaman guna mencari solusi.

Salah satu opsi yang bisa diajukan adalah restrukturisasi utang, yakni skema penyesuaian pembayaran yang dapat berupa perpanjangan tenor, pengurangan bunga, atau perubahan jadwal pembayaran.

Penagihan Harus Sesuai Aturan

Meski demikian, OJK juga mengatur bahwa proses penagihan utang harus dilakukan sesuai norma hukum dan etika yang berlaku.

Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 Pasal 62, yang mewajibkan perusahaan jasa keuangan untuk memastikan proses penagihan tidak disertai tindakan intimidasi, ancaman, maupun upaya mempermalukan konsumen.

Selain itu, penagihan juga tidak boleh dilakukan secara berlebihan atau terus-menerus hingga mengganggu kenyamanan nasabah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa aktivitas penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, dengan pengecualian hari libur nasional.

Waktu penagihan pun dibatasi hanya antara pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Penagihan juga seharusnya dilakukan di alamat tempat tinggal atau lokasi yang telah disepakati sebagai alamat penagihan.

Debt collector hanya diperbolehkan melakukan penagihan di luar waktu dan lokasi tersebut apabila telah mendapatkan persetujuan dari nasabah.

Pentingnya Komunikasi dengan Pihak Pinjol

Apabila nasabah benar-benar berada dalam kondisi kesulitan finansial, OJK sangat menganjurkan agar mereka secara aktif menghubungi pihak perusahaan keuangan untuk membahas kemungkinan restrukturisasi utang.

Baca Juga: Polisi Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee Usai Pemeriksaan: Sikap Dinilai Tidak Kooperatif Selama Penyidikan

Namun perlu dipahami bahwa keputusan untuk menyetujui permohonan restrukturisasi sepenuhnya berada di tangan perusahaan pemberi pinjaman.

Oleh karena itu, daripada terus menghindari penagihan, nasabah sebaiknya bersikap terbuka dan menyampaikan kondisi keuangan yang sedang dihadapi.

OJK juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang secara sengaja menghindari tanggung jawab atau tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan kewajiban kredit.

Memahami aturan dan regulasi keuangan sejak awal sangat penting agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam berbagai mitos yang justru dapat merugikan diri sendiri di kemudian hari.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#utang pinjol #pinjaman online #ojk #Hangus #layanan #Tidak dibayar #90 hari