RADARBONANG.ID – Dokter sekaligus kreator konten kecantikan, Richard Lee, resmi ditahan oleh penyidik di Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikan.
Penahanan dilakukan setelah polisi menilai sikap Richard Lee selama proses penyidikan tidak kooperatif dan justru dinilai menghambat jalannya penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penahanan, Richard Lee terlebih dahulu menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus.
Baca Juga: Prioritaskan “Kewarasan” Diri, Prilly Latuconsina: Berani Bilang Tidak Itu Bentuk Perkembangan Diri
Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik melontarkan puluhan pertanyaan guna mendalami keterlibatan Richard Lee dalam perkara yang tengah diselidiki.
Setelah proses pemeriksaan selesai, polisi memutuskan untuk langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.
Menurut pihak kepolisian, keputusan tersebut diambil berdasarkan beberapa pertimbangan terkait sikap tersangka selama proses hukum berlangsung.
Mangkir dari Pemeriksaan Penyidik
Salah satu alasan utama penahanan adalah karena Richard Lee diketahui tidak menghadiri panggilan pemeriksaan tambahan yang dijadwalkan oleh penyidik.
Panggilan tersebut seharusnya dihadiri pada 3 Maret 2026. Namun, yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada penyidik.
Ironisnya, pada waktu yang sama Richard Lee justru diketahui melakukan siaran langsung di media sosial TikTok.
Hal ini kemudian menjadi salah satu pertimbangan polisi bahwa tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Selain mangkir dari pemeriksaan tambahan, Richard Lee juga disebut tidak menjalankan kewajiban hukum lainnya yang telah ditetapkan oleh penyidik.
Abaikan Kewajiban Wajib Lapor
Pihak kepolisian juga menyebut bahwa Richard Lee sebelumnya telah dikenakan kewajiban wajib lapor selama proses penyidikan berjalan.
Namun, kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik. Tersangka diketahui tidak hadir untuk melaksanakan wajib lapor pada dua kesempatan berbeda tanpa memberikan alasan yang jelas.
Ketidakhadiran tersebut terjadi pada 23 Februari 2026 dan kembali terulang pada 5 Maret 2026.
Atas dasar sikap yang dinilai menghambat proses penyidikan itulah, penyidik akhirnya memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Richard Lee.
Penahanan dilakukan di rumah tahanan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan selesai pada malam hari.
Kondisi Kesehatan Dipastikan Normal
Sebelum dimasukkan ke dalam rumah tahanan, pihak kepolisian terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya untuk memastikan kondisi fisik Richard Lee dalam keadaan layak menjalani proses penahanan.
Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisi kesehatannya normal. Pemeriksaan meliputi pengecekan tekanan darah, suhu tubuh, serta kadar oksigen dalam tubuh.
Setelah dinyatakan sehat, Richard Lee kemudian digiring oleh penyidik menuju rumah tahanan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan, ia terlihat mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Richard Lee juga tidak memberikan komentar kepada awak media yang menunggu di lokasi.
Bermula dari Perseteruan dengan Dokter Detektif
Kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari perseteruannya dengan sosok yang dikenal sebagai Dokter Detektif atau “Doktif”.
Perselisihan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen terkait sejumlah produk kecantikan.
Pihak pelapor menilai ada dugaan klaim berlebihan atau informasi komposisi produk yang tidak sesuai dengan yang tercantum pada kemasan.
Baca Juga: Siapa Presiden Indonesia Terkaya? Simak Perbandingan Hartanya Berikut Ini
Laporan tersebut kemudian diproses oleh penyidik hingga akhirnya Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Saat ini, proses hukum terhadap dokter yang dikenal aktif sebagai edukator kecantikan di media sosial tersebut masih terus berjalan.
Penyidik akan melanjutkan penyidikan untuk melengkapi berkas perkara sebelum nantinya dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena melibatkan figur publik yang cukup dikenal luas di dunia digital dan industri kecantikan Indonesia.
Editor : Muhammad Azlan Syah