RADARBONANG.ID – Jejak perdagangan gading gajah Sumatra dari Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, hingga dikirim ke Solo, Jawa Tengah, akhirnya terkuak setelah aparat kepolisian mengungkap sindikat perburuan satwa liar yang terorganisir.
Kasus ini tidak hanya memperlihatkan kekejaman terhadap satwa dilindungi, tetapi juga rangkaian perdagangan ilegal yang melibatkan banyak pihak dari berbagai daerah.
Kejadian berawal ketika seorang gajah Sumatra jantan berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati di areal konsesi PT RAPP Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, pada 2 Februari 2026.
Gajah itu ditemukan dalam kondisi membusuk tanpa sebagian kepala, belalai, dan kedua gadingnya, indikasi kuat bahwa hewan itu telah menjadi korban perburuan.
Baca Juga: Takjil Bukan Sekadar Gratisan: Makna dan Relevansinya di Bulan Ramadan untuk Gen Z
Hasil nekropsi yang dilakukan tim dokter hewan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Riau menunjukkan bahwa gajah tersebut tewas akibat luka tembak, bukan karena sebab alami.
Penyelidikan Terungkap, Sindikat Terbongkar
Tim gabungan dari Polda Riau dan Polres Pelalawan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan sejak awal Februari.
Operasi yang berlangsung antara 18–23 Februari 2026 berhasil menangkap 15 tersangka yang terlibat dalam jaringan perburuan dan perdagangan gading gajah.
Beberapa di antaranya memiliki peran berbeda, seperti eksekutor yang menembak gajah, pemodal, perantara, hingga penadah yang memperdagangkan gading tersebut.
Tidak hanya di Riau, penangkapan juga dilakukan di beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Kudus, dan Solo.
Dalam konstruksi kasus itu, aparat mengungkap bahwa gading gajah seberat 7,6 kilogram dipecah menjadi beberapa bagian agar lebih mudah disamarkan dan dikirim melalui jasa travel dari Pekanbaru menuju Padang, Sumatra Barat.
Selanjutnya gading berpindah tangan dan melintasi beberapa kota besar sebelum akhirnya sampai ke wilayah Solo untuk diolah menjadi pipa rokok.
Setiap tahap perjalanan meningkatkan nilai jual gading tersebut, mulai dari ratusan jutaan hingga keuntungan kecil yang diperoleh di tingkat penjualan eceran.
Rangkaian Distribusi yang Panjang
Jejak distribusi gading gajah itu memperlihatkan betapa kompleksnya jaringan perdagangan ilegal satwa ini.
Setelah sampai di Padang, seorang perantara menawarkan gading kepada pihak di Jakarta dan kemudian dikirim melalui kargo ke Surabaya. Dari Surabaya, gading tersebut dijual dan kemudian dibawa ke Kudus di Jawa Tengah.
Di Kudus, gading berpindah lagi kepada pelaku lain yang kemudian membawanya ke Solo. Di sana, barulah gading tersebut diolah menjadi pipa rokok yang kemudian dipasarkan secara lokal.
Polisi menyatakan bahwa jaringan ini bekerja dengan rapi dan berlapis, dengan peran yang jelas mulai dari pemburu di lapangan hingga pihak yang membuat dan menjual produk akhir berbahan gading gajah.
Polisi juga hingga kini masih memburu sejumlah pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang karena terlibat langsung dalam pembunuhan gajah dan perdagangan ilegal ini.
Dampak pada Konservasi Gajah Sumatra
Kasus ini menjadi salah satu alarm keras terkait ancaman yang dihadapi oleh satwa dilindungi seperti gajah Sumatra.
Populasi gajah ini sendiri telah berada pada tekanan tinggi akibat hilangnya habitat, perburuan ilegal, dan konflik dengan manusia.
Setiap kematian individu gajah memberikan dampak besar pada upaya konservasi yang sedang berjalan, terutama di kawasan konservasi seperti TNTN yang menjadi salah satu habitat penting bagi spesies tersebut.
Selain itu, kematian satwa yang dilindungi juga memicu reaksi luas dari komunitas pecinta satwa dan publik.
Dukungan untuk tindakan tegas aparat terhadap pelaku perburuan terus mengalir, termasuk melalui berbagai bentuk apresiasi dan solidaritas terhadap upaya penegakan hukum.
Baca Juga: Dilanda Krisis Mesin, Aston Martin Terancam Akhiri Balapan Lebih Awal di Melbourne
Upaya Penegakan Hukum dan Pelestarian Alam
Kasus ini memperlihatkan pentingnya koordinasi antar-instansi dalam menangani kejahatan satwa liar.
Penegakan hukum yang kuat diperlukan bukan hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk menjadi efek jera agar praktik perburuan dan perdagangan ilegal satwa langka tidak terus berulang.
Di sisi lain, upaya pelestarian seperti pemulihan habitat dan konservasi satwa harus terus didukung oleh pemerintah, lembaga konservasi, serta masyarakat luas agar gajah Sumatra dan satwa lainnya tetap lestari di habitat aslinya.
Terungkapnya jalur perdagangan gading dari Tesso Nilo hingga Solo menjadi salah satu peringatan bahwa perlindungan satwa liar masih menghadapi tantangan besar di Indonesia.
Kiprah aparat dalam mengungkap jaringan ini menjadi langkah penting dalam upaya menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dan menghentikan praktik illegal wildlife trade yang merugikan alam sekaligus melanggar hukum.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah