RADARBONANG.ID – Polres Belu menetapkan penyanyi Piche Kota bersama dua rekannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di wilayah Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Perkara tersebut tercatat dalam laporan polisi Nomor LP/B/12/I/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT tertanggal 13 Januari 2026.
Kapolres Belu, I Gede Eka Putra Astawa, menyampaikan bahwa tersangka berinisial PK ditangkap pada Sabtu, 28 Februari 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di kediamannya.
Sehari sebelumnya, Jumat, 27 Februari 2026 pukul 22.18 WITA, penyidik telah lebih dahulu menahan tersangka berinisial RS.
Baca Juga: Panas! Iran Luncurkan Drone dan Rudal Balistik ke Israel, Ledakan Terdengar hingga Teheran
Penangkapan dan Pengembangan Kasus
Penahanan PK dan RS dilakukan setelah penyidik mengembangkan pemeriksaan terhadap tersangka lain berinisial RM yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). RM akhirnya berhasil diamankan di Timor Leste setelah dilakukan koordinasi lintas wilayah.
Kapolres menjelaskan bahwa seluruh proses dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan alat bukti yang cukup. “Kami memastikan setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Eka.
Kondisi Kesehatan Tersangka
Saat ini, tersangka PK masih menjalani observasi medis dan perawatan di rumah sakit karena kondisi kesehatannya dinilai belum stabil. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan pendampingan penyidik.
“Pemenuhan hak kesehatan tersangka tetap kami lakukan sebagai bagian dari prosedur hukum, tanpa mengesampingkan proses penegakan hukum,” tegas Kapolres.
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa tidak ada perlakuan istimewa terhadap tersangka, meskipun yang bersangkutan berprofesi sebagai penyanyi. Asas kesetaraan di hadapan hukum tetap dijunjung tinggi.
Kronologi Dugaan Peristiwa
Kasus ini bermula dari dugaan tindak pemerkosaan yang terjadi di sebuah kamar hotel di Atambua pada Ahad, 11 Januari 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka diduga mengonsumsi minuman keras sebelum memaksa korban untuk turut mengonsumsinya.
Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan pemaksaan yang mengarah pada kekerasan seksual. Polisi menyebut dugaan perbuatan itu dilakukan ketika korban berada dalam keadaan tidak berdaya.
Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2026 di Jawa Timur Resmi Dibuka, Ini 17 Rute Bus dan Jadwal Lengkapnya
Penetapan Tersangka dan Jerat Hukum
Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara di Mapolres Belu pada Kamis, 19 Februari 2026.
Kepolisian menyatakan unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan keterangan saksi, pendapat ahli, barang bukti, termasuk bukti elektronik, serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 473 ayat (4) KUHP atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 415 huruf b KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Polisi menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Masyarakat diimbau untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah