RADARBONANG.ID – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan 54 posko layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Posko tersebut tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Timur guna memastikan hak pekerja dan buruh terpenuhi tepat waktu.
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menegaskan bahwa pembentukan posko ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada tenaga kerja sekaligus mengawasi pelaksanaan kewajiban perusahaan menjelang Lebaran.
“Posko THR Keagamaan Jawa Timur Tahun 2026 melayani aduan masyarakat, khususnya buruh dan pekerja, mulai 26 Februari hingga 17 Maret 2026 pada hari kerja,” ujar Khofifah di Surabaya.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra Punya ‘Privacy Display’ Bawaan: Cara Kerja dan Keunggulannya
Beroperasi di 54 Titik
Sebanyak 54 posko pengaduan disiapkan di berbagai lokasi strategis. Posko induk berada di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur.
Selain itu, layanan juga tersedia di Unit Pelaksana Teknis Balai Latihan Kerja (BLK) Disnakertrans Jatim serta kantor instansi ketenagakerjaan di seluruh kabupaten dan kota.
Dengan penyebaran yang merata, pemerintah berharap akses pengaduan semakin mudah dijangkau pekerja di berbagai wilayah, baik di kawasan industri maupun daerah nonindustri.
Langkah ini dinilai penting mengingat pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Setiap pekerja yang memenuhi syarat berhak menerima THR sesuai ketentuan masa kerja.
Layanan Tatap Muka dan Daring
Pemprov Jatim tidak hanya membuka layanan pengaduan secara langsung, tetapi juga menyediakan kanal pengaduan daring.
Melalui sistem online, pekerja dapat menyampaikan laporan jika mengalami keterlambatan pembayaran atau tidak menerima THR sesuai haknya.
Setiap laporan yang masuk secara daring akan diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh petugas. Pelapor nantinya diminta melengkapi dokumen administrasi sebagai bagian dari proses resmi penanganan aduan.
“Posko THR Keagamaan ini melayani aduan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung,” kata Khofifah.
Sistem daring ini diharapkan mempermudah pekerja yang tidak bisa datang langsung ke kantor Disnaker karena alasan jarak, waktu kerja, atau kendala lainnya.
Posko Khusus untuk Pekerja Migran Indonesia
Selain 54 posko reguler, Pemprov Jatim juga membuka layanan khusus bagi kepulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Posko ini berlokasi di Bandar Udara Internasional Juanda, Kabupaten Sidoarjo.
Posko tersebut disiapkan untuk membantu PMI yang pulang menjelang Lebaran, termasuk memberikan informasi dan pendampingan jika terdapat persoalan ketenagakerjaan yang perlu ditangani.
Kehadiran posko di bandara dinilai strategis karena menjadi pintu masuk utama pekerja migran yang kembali ke Jawa Timur.
Imbauan untuk Pengusaha
Gubernur Khofifah mengingatkan para pengusaha agar membayarkan THR Keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Pembayaran tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari tanggung jawab moral perusahaan terhadap pekerjanya.
Menurutnya, THR memiliki peran penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Uang yang diterima pekerja biasanya digunakan untuk kebutuhan pokok, pakaian, hingga persiapan mudik dan perayaan hari raya.
“Ada kebahagiaan yang perlu dibagikan pengusaha kepada para pekerjanya. Saya yakin THR ini akan memberi dampak positif terhadap daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri,” ujarnya.
Baca Juga: Bukber atau Ajang Pamer? Fenomena Tersembunyi di Balik Buka Bersama yang Jarang Dibahas
Dorong Stabilitas Ekonomi Daerah
Selain melindungi hak pekerja, keberadaan posko pengaduan THR juga berfungsi menjaga stabilitas hubungan industrial di Jawa Timur.
Dengan adanya mekanisme pengaduan resmi, potensi konflik antara pekerja dan perusahaan dapat diminimalkan.
Pemprov Jatim berharap seluruh perusahaan dapat mematuhi ketentuan pembayaran THR sehingga suasana menjelang Lebaran tetap kondusif dan harmonis.
Dengan dibukanya 54 posko pengaduan THR ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap pekerja di Jawa Timur dapat merayakan Idul Fitri dengan tenang, tanpa kekhawatiran terkait hak yang belum terpenuhi.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah