RADARBONANG.ID - Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan regulasi baru untuk sistem penjualan LPG 3 kilogram (kg), yang selama ini dikenal sebagai gas melon, dengan tujuan agar harga jual menjadi satu harga di seluruh daerah dan penyaluran subsidi dapat lebih tepat sasaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Laode Sulaeman, menjelaskan bahwa pada tahun 2026 nanti akan diberlakukan aturan yang lebih ketat terkait pembelian LPG 3 kg.
Salah satu perubahan besar adalah kewajiban menggunakan KTP saat membeli tabung LPG ini di pangkalan resmi.
Baca Juga: Biliar Lepas dari Stigma Negatif, Pemerintah Dorong Jadi Olahraga Prestasi Anak Muda
Kenapa harus pakai KTP?
Pemerintah ingin memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.
Dengan sistem berbasis KTP, data konsumen bisa diawasi dan disesuaikan dengan basis data desil pendapatan dari Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga pembelian oleh masyarakat mampu bisa dibatasi atau diarahkan ke produk non-subsidi.
Laode mengatakan bahwa teknologi informasi saat ini sudah makin mudah diakses hingga ke desa-desa, sehingga sistem KTP dianggap bukan lagi hambatan teknis besar.
Untuk itu, Pertamina diminta melakukan sosialisasi kepada agen dan pangkalan sebelum aturan ini sepenuhnya diberlakukan.
Pemerintah saat ini sedang uji coba (piloting) aturan baru ini di beberapa wilayah terlebih dahulu.
Ini dimaksudkan agar pelaksanaannya lebih terukur dan tidak memicu kekacauan seperti pengalaman perubahan aturan yang langsung diberlakukan di seluruh Indonesia sebelumnya.
Aturan yang akan diberlakukan bukan sekedar revisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait LPG 3 kg, tetapi merupakan regulasi baru yang lebih komprehensif, termasuk mengenai siapa yang berhak membeli LPG 3 kg berdasarkan kriteria kesejahteraan.
Harga Satu Harga (HET) LPG 3 Kg
Selain aturan pembelian dengan KTP, pemerintah juga menargetkan penerapan harga eceran tertinggi (HET) yang sama di seluruh wilayah Indonesia, sehingga masyarakat di daerah terpencil tidak lagi membayar harga lebih tinggi.
Konsep ini sebenarnya sudah dibahas sejak 2025 sebagai bagian dari revisi Perpres dan rangkaian kebijakan penataan LPG 3 kg.
Tujuan penerapan LPG satu harga adalah memperkecil kesenjangan harga yang kerap terjadi antara wilayah, khususnya daerah pelosok yang sering menjual LPG 3 kg jauh di atas standar.
Melalui mekanisme satu harga, negara berharap subsidi dan harga dasar LPG 3 kg bisa lebih adil bagi semua konsumen.
Baca Juga: APBN 2026 Resmi Alokasikan Anggaran Program Gentengisasi, Dipastikan Tak Sampai Rp1 Triliun
Konteks Subsidi LPG 3 Kg
LPG 3 kg adalah salah satu energi subsidi yang sangat penting bagi rumah tangga kurang mampu. Sebelumnya data menunjukkan bahwa harga jual LPG ini ke konsumen bisa sangat berbeda di setiap daerah karena perbedaan biaya distribusi dan penjualan pangkalan.
Pemerintah telah mengalokasikan subsidi besar agar harga LPG 3 kg tetap rendah bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
Langkah pemerintah mengatur pembelian LPG dengan KTP dan menetapkan harga satu harga di seluruh Indonesia diharapkan dapat mengurangi kebocoran subsidi, memastikan distribusi lebih tepat, dan menciptakan keadilan akses harga untuk masyarakat di berbagai wilayah.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah