RADARBONANG.ID – Pendakwah Bahar bin Smith resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota setelah penyidik melakukan gelar perkara dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.
Kepolisian menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith sebagai tersangka pada Rabu, 4 Februari 2026.
Surat panggilan pemeriksaan telah dilayangkan kepada yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, saksi di lokasi kejadian, serta mengantongi bukti pendukung lain.
Polisi menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional dan transparan tanpa pandang bulu.
Kronologi Dugaan Penganiayaan
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Saat itu, Bahar bin Smith diketahui menghadiri sebuah kegiatan keagamaan. Seorang anggota Banser datang ke lokasi dengan tujuan mendengarkan ceramah dan berupaya bersalaman.
Namun, berdasarkan keterangan kepolisian, korban justru dihadang oleh sekelompok orang yang berada di sekitar lokasi.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami tindakan kekerasan fisik hingga mengalami luka-luka.
Merasa menjadi korban penganiayaan, anggota Banser tersebut melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian keesokan harinya.
Laporan resmi tercatat dengan nomor laporan polisi yang kini menjadi dasar penyidikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Sejak laporan diterima, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, klarifikasi, dan pendalaman terhadap peristiwa tersebut.
Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith disangkakan dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal tersebut mencakup dugaan penganiayaan dan keterlibatan dalam tindak kekerasan secara bersama-sama.
Penyidik menyatakan penerapan pasal akan disesuaikan dengan hasil pemeriksaan lanjutan dan perkembangan penyidikan.
Kepolisian juga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain jika ditemukan fakta hukum baru.
Tanggapan GP Ansor dan Publik
Penetapan Bahar bin Smith sebagai tersangka mendapat perhatian luas dari publik, termasuk dari organisasi GP Ansor sebagai induk organisasi Banser.
GP Ansor menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara bagi semua warga negara, tanpa memandang latar belakang atau status sosial.
GP Ansor juga meminta agar proses hukum berjalan secara objektif dan tidak diintervensi oleh kepentingan apa pun.
Mereka berharap kasus ini dapat diselesaikan secara transparan demi menjaga rasa keadilan di tengah masyarakat.
Di sisi lain, aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
Baca Juga: Pulau Kyushu Yang Bersejarah Di Jepang Dan Pemandangan Indah Dari Menara
Jadwal Pemeriksaan dan Proses Lanjutan
Polisi memastikan Bahar bin Smith akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tanpa alasan yang sah, penyidik akan menempuh langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini hingga ke tahap berikutnya sesuai prosedur hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian publik terkait konsistensi penegakan hukum terhadap tokoh publik di Indonesia.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah