RADARBONANG.ID - Konflik rumah tangga antara Inara Rusli dan mantan suaminya, penyanyi Virgoun, kembali memanas dan memasuki babak baru.
Kali ini, Inara mengambil langkah resmi dengan melaporkan Virgoun ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) terkait dugaan tindakan membawa anak-anak mereka secara paksa tanpa persetujuan darinya.
Perselisihan yang sebelumnya lebih banyak menjadi konsumsi publik kini berubah menjadi persoalan hukum perlindungan anak.
Kedatangan Inara ke kantor Komnas PA pada Jumat, 30 Januari 2026 menunjukkan eskalasi serius dalam sengketa ini, yang memicu perhatian publik.
Baca Juga: Teknologi Revolusioner: Turbin Angin Terbang China Hasilkan Listrik di Ketinggian
Kronologi Laporan dan Tuduhan Inara
Inara Rusli datang ke kantor Komnas PA di Jakarta Selatan dengan maksud menyampaikan keluhan dan berdiskusi seputar kejadian yang dialaminya.
Ia menuding Virgoun telah membawa tiga anak mereka tanpa persetujuannya, padahal hak asuh anak sah menurut keputusan pengadilan berada di tangan Inara.
Dikutip dari detik.com, Ketua Umum Komnas PA, Agustinus Sirait, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan dukungan terhadap langkah Inara.
“Kami menerima kedatangan Ibu Inara dengan maksud diskusi sekaligus laporan kejadian … terutama tentang bahwa anak yang diasuhnya itu diambil secara paksa tanpa sepersetujuan dari beliau,” ujar Agustinus kepada media.
Menurut Agustinus, Komnas PA mendukung Inara berdasarkan fakta hukum yang ada, termasuk dokumen keputusan pengadilan yang menetapkan hak asuh anak berada di tangan sang ibu.
Dukungan itu diberikan karena tindakan pengambilan anak tanpa persetujuan pemegang hak asuh bisa berpotensi melanggar aturan hukum dan berdampak pada kesejahteraan anak.
Apa yang Dipersoalkan Inara?
Inara menilai tindakan Virgoun membawa anak-anak mereka secara sepihak merupakan pelanggaran karena tidak ada pemberitahuan atau persetujuan sebelumnya.
Ia juga mengaku sempat kesulitan bertemu dengan anak-anaknya ketika berada di kediaman mantan suaminya.
Ketidakmampuannya berkomunikasi dan bertemu anak menjadi alasan kuat dia mengambil jalur formal ke Komnas PA, di samping kekhawatiran terhadap kondisi psikologis anak-anak akibat perubahan situasi keluarga yang terus bergulir.
Pandangan Komnas PA
Komnas PA menyatakan bahwa pengambilan anak tanpa persetujuan dari pemegang hak asuh dapat dikategorikan sebagai tindakan keliru dan berpotensi melanggar ketentuan hukum, termasuk aturan Mahkamah Agung.
Hal ini juga dilihat dari dampak psikologis pada anak-anak, yang perlu menjadi pertimbangan utama.
“Kami tidak bisa membiarkan siapa pun, bahkan ayah kandungnya, dengan secara paksa mengambil anak tanpa persetujuan dari ibunya yang memiliki hak asuh,” tegas Agustinus Sirait.
Komnas PA pun menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi proses mediasi antara Inara dan Virgoun.
Tujuan mediasi ini adalah mencari solusi damai yang menguntungkan kedua belah pihak, terutama demi kepentingan terbaik anak.
Konteks Konflik yang Lebih Luas
Sengketa ini muncul di tengah konflik pribadi Inara yang lebih luas, termasuk masalah publik terkait hubungan dan tudingan perselingkuhan dengan sosok lain yang sempat menjadi sorotan media.
Dalam dinamika ini, Virgoun disebut membawa anak-anak mereka untuk menjaga pertumbuhan dan kondisi psikologis anak dari dampak pemberitaan negatif.
Baca Juga: Teknologi Revolusioner: Turbin Angin Terbang China Hasilkan Listrik di Ketinggian
Meski begitu, Inara tetap berpegang pada putusan pengadilan mengenai hak asuh dan kini membawa persoalan ini ke ranah perlindungan anak, berharap adanya proses yang adil dan solutif.
Implikasi dan Respons Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur artis dan isu sensitif seputar hak asuh anak, psikologi anak, serta hukum perlindungan anak.
Banyak pihak kini menantikan tindak lanjut dari Komnas PA, terutama proses klarifikasi terhadap Virgoun dan jalannya mediasi, agar kepentingan anak menjadi prioritas.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah