RADARBONANG.ID - Belakangan ini, peredaran gas Whip Pink yang mengandung nitrogen oksida (N₂O) menjadi sorotan publik.
Gas yang sejatinya digunakan sebagai bahan pendukung dalam industri pangan itu diduga disalahgunakan oleh sejumlah orang untuk tujuan di luar fungsinya.
Fenomena ini ramai dibicarakan di media sosial, seiring munculnya berbagai unggahan yang memperlihatkan penggunaan Whip Pink tidak sesuai peruntukannya.
Menyikapi hal tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyatakan akan mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan serta menyiapkan aturan baru terkait peredaran nitrogen oksida dalam produk pangan.
BPOM Tegaskan Fungsi Nitrogen Oksida Hanya untuk Pangan
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa nitrogen oksida hanya boleh digunakan sebagai bahan pendukung dalam produk makanan, seperti pada pembuatan krim kocok (whipped cream).
Penggunaan gas tersebut di luar kepentingan pangan dinilai melanggar ketentuan yang berlaku.
“Setiap produk yang beredar wajib mencantumkan label yang jelas dan benar sebagai produk pangan. Nitrogen oksida tidak boleh digunakan sembarangan,” ujar Taruna.
Ia menambahkan, BPOM memiliki regulasi ketat terkait bahan tambahan pangan. Oleh karena itu, pengawasan akan difokuskan tidak hanya pada produk, tetapi juga pada jalur distribusi dan pihak-pihak yang memperjualbelikannya.
Ramai Disalahgunakan, Pengawasan Akan Diperketat
Maraknya dugaan penyalahgunaan Whip Pink oleh sejumlah masyarakat menjadi alasan utama BPOM mengambil langkah cepat.
Menurut Taruna, fenomena ini tidak bisa dianggap remeh karena berpotensi menimbulkan dampak kesehatan jika gas tersebut digunakan secara tidak tepat.
BPOM, lanjutnya, tidak akan bekerja sendiri. Koordinasi lintas sektor akan dilakukan bersama kepolisian, kementerian terkait, serta lembaga pengawas lainnya untuk membahas langkah penanganan yang komprehensif.
“Kami akan membahas secara serius dugaan penyalahgunaan ini bersama aparat penegak hukum dan instansi terkait,” tegasnya.
Bukan Narkotika, Tapi Tetap Berisiko
Meski ramai disorot, nitrogen oksida hingga saat ini belum masuk kategori narkotika menurut Badan Narkotika Nasional (BNN). Secara medis, N₂O dikenal sebagai gas pendukung anestesi yang memiliki fungsi tertentu dalam dunia kesehatan.
Namun demikian, Taruna mengingatkan bahwa nitrogen oksida tetap memiliki risiko jika digunakan secara tidak sesuai aturan. Gas ini dapat menimbulkan efek euforia sementara, yang berpotensi mendorong penyalahgunaan.
“Penggunaan jangka panjang bisa menimbulkan ketergantungan. Meski bukan adiksi secara kimiawi seperti narkotika, dampaknya tetap berbahaya bagi kesehatan,” jelasnya.
Aturan Baru Disiapkan untuk Cegah Penyalahgunaan
Sebagai langkah pencegahan, BPOM tengah menyiapkan aturan baru yang akan mengatur peredaran nitrogen oksida secara lebih ketat.
Baca Juga: Mainan Terlalu Ramai, Anak Jadi Sulit Tenang? Orang Tua Wajib Tahu Bahaya Overstimulasi Sejak Dini
Aturan tersebut diproyeksikan mencakup aspek pelabelan, distribusi, hingga pengawasan penjualan agar tidak mudah diakses untuk kepentingan non-pangan.
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak menggunakan produk pangan di luar peruntukannya.
Edukasi publik dinilai penting agar masyarakat memahami risiko kesehatan yang dapat timbul akibat penyalahgunaan bahan tambahan pangan.
Dengan langkah pengawasan dan regulasi yang lebih ketat, BPOM berharap penyalahgunaan Whip Pink dan nitrogen oksida dapat ditekan, sekaligus memastikan keamanan produk pangan yang beredar di masyarakat.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah