RADARBONANG.ID - Fenomena lubang raksasa yang muncul di Desa Pondok Balik, Kecamatan Ketol, Kabupaten Aceh Tengah terus menjadi perhatian publik dan pemerintah setempat.
Dalam beberapa pekan terakhir, lubang tersebut dilaporkan semakin meluas dan menyebabkan kerusakan infrastruktur yang signifikan, termasuk memutus akses jalan lintas kabupaten, sehingga mengancam mobilitas warga serta keselamatan permukiman di sekitarnya.
Bupati Aceh Tengah Haili Yoga mengatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat bersama tim teknis, tenaga ahli, serta memanggil unsur provinsi dan pusat guna mengkaji secara mendalam penyebab longsoran tanah yang terjadi sejak puluhan tahun lalu tersebut.
Langkah ini diambil agar fenomena tersebut tidak semakin parah dan masuk ke wilayah permukiman warga.
Longsoran Sudah Terjadi Bertahun-tahun
Menurut penjelasan BPBD Aceh Tengah, lubang raksasa di Pondok Balik bukan peristiwa tiba-tiba, melainkan proses pergerakan tanah yang terjadi secara bertahap sejak awal tahun 2000-an.
Meski demikian, beberapa bulan terakhir pergerakan tanah dilaporkan meningkat dan menyebabkan badan jalan sepanjang 500 meter rusak parah hingga terputus total.
Pergerakan tanah yang terus berlangsung menyebabkan luasan longsoran saat ini mencapai sekitar 27.000 meter persegi dan semakin mendekati badan jalan utama.
Temuan ini disampaikan berdasarkan data pemantauan dari Dinas ESDM Aceh yang telah melakukan survei bersama BPBD setempat beberapa tahun terakhir.
Penyebab Pergerakan Tanah
Hasil kajian geologi menunjukkan bahwa longsoran yang terjadi bukan jenis sinkhole klasik yang tiba-tiba runtuh, melainkan merupakan pergerakan material tanah di permukaan yang dipengaruhi oleh kondisi zona jenuh air serta material vulkanik yang rentan terhadap erosi.
Kondisi ini diperparah oleh hujan dan aliran air yang terus menerus masuk ke lapisan tanah tersebut.
“Wilayah longsoran tanah di Kampung Bah dikategorikan sebagai zona sangat rawan. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan struktural dan non-struktural secara berkelanjutan,” kata Kepala BPBD Aceh Tengah.
Ancaman Bagi Infrastruktur dan Akses Warga
Dampak paling nyata dari pergerakan tanah ini adalah putusnya akses jalan lintas kabupaten, yang selama ini menjadi jalur vital bagi mobilitas warga serta distribusi barang dan logistik.
Untuk sementara, pemerintah daerah telah membuka jalur alternatif agar warga tetap dapat beraktivitas, meski tidak seefisien jalur utama yang rusak.
Kondisi ini tidak hanya mengganggu transportasi, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran lebih luas.
Jejak longsoran yang terus melebar dimonitor ketat, karena jika mencapai areal permukiman, potensi korban dan kerusakan akan jauh lebih besar.
Publik juga ramai membagikan rekaman udara lubang raksasa yang menunjukkan tanah longsor semakin mengerosi bagian bawah tanah, membentuk cekungan dan aliran seperti sungai mini.
Pemerintah Perlu Kolaborasi Penanganan
Bupati Haili Yoga menyatakan harapannya agar pemerintah provinsi dan pusat turut hadir dengan tim ahli untuk menangani fenomena ekstrem ini.
Penanganan bukan hanya memerlukan sumber daya lokal, tetapi juga keahlian teknis dari berbagai lembaga untuk memetakan sebab-akibat longsor dan dampaknya secara komprehensif.
Langkah antisipatif yang tengah digagas mencakup kajian penyebab longsor, rencana relokasi warga apabila perlu, hingga upaya stabilisasi tanah di area rawan.
Hal ini diperlukan mengingat luasan pergerakan tanah yang semakin besar dari waktu ke waktu, serta ancaman terhadap fasilitas umum seperti jaringan listrik dan infrastruktur lain yang berada di radius dekat lubang raksasa.
Baca Juga: Kenalan Lebih Dekat dengan Rambutan: Buah Tropis Manis yang Menyehatkan Tubuh
Kondisi Darurat yang Masih Berlangsung
Selain fokus pada lubang raksasa tersebut, wilayah Aceh Tengah juga masih dalam situasi darurat pascabanjir dan tanah longsor yang terjadi beberapa bulan lalu.
Delapan desa di dua kecamatan dilaporkan masih terisolir, sehingga pemerintah memperpanjang status tanggap darurat untuk memperlancar distribusi bantuan dan penyelamatan.
Perpanjangan masa darurat ini dilakukan hingga awal Februari 2026 dengan tujuan memastikan penanganan kondisi masyarakat terdampak tetap optimal, termasuk pelayanan logistik yang masih disalurkan melalui jalur udara untuk akses yang belum bisa dilalui kendaraan.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah