RADARBONANG.ID – Seorang saksi dari pihak Google for Education menegaskan bahwa layanan edukasi yang disediakan perusahaannya dapat diakses secara gratis oleh pengajar dan siswa, termasuk selama masa kepemimpinan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/1).
Sidang ini menghadirkan Strategic Partner Manager Google for Education, Ganis, sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, Ganis menjelaskan bahwa Google for Education menyediakan berbagai alat pembelajaran daring yang dapat digunakan tanpa biaya.
Layanan tersebut meliputi Google Classroom, Google Drive, hingga Google Meet, dengan batasan tertentu sesuai kebijakan penggunaan gratis.
Baca Juga: Suderajat, Pedagang Es Gabus Ungkap Luka yang Tak Terekam Kamera Usai Dituding Jual Spons
Layanan Gratis di Masa Pandemi
Ganis menyebutkan bahwa layanan gratis Google for Education banyak dimanfaatkan selama pandemi Covid-19, ketika Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan fokus mendukung pembelajaran jarak jauh.
Saat itu, pemerintah bekerja sama dengan tujuh mitra teknologi untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan di tengah pembatasan aktivitas tatap muka.
Menurut Ganis, keterlibatan Google dalam program tersebut bersifat mendukung kebutuhan pendidikan nasional, terutama dalam kondisi darurat pandemi.
Ia menegaskan bahwa kebijakan layanan gratis tersebut tidak bersifat temporer, melainkan memang menjadi bagian dari skema Google for Education yang berlaku luas.
“Produk Google for Education dapat diakses tanpa biaya oleh pengajar dan siswa, termasuk pada periode ketika Bapak Nadiem menjabat sebagai Mendikbudristek,” ujar Ganis di hadapan majelis hakim.
Klarifikasi Soal Persetujuan Mendikbud
Dalam sidang tersebut, Ganis juga menegaskan bahwa persetujuan Nadiem Makarim yang disebut dalam perkara ini hanya berkaitan dengan paket Google for Education, bukan pengadaan perangkat Chromebook secara khusus.
Ia menjelaskan bahwa pada masa awal pandemi, fokus pembahasan antara Kemdikbud dan para mitra teknologi adalah penyediaan solusi pembelajaran daring yang cepat dan mudah diakses, bukan pengadaan perangkat keras.
Penegasan ini menjadi penting mengingat jaksa penuntut umum menyitir adanya kesepakatan tertentu setelah pertemuan Nadiem dengan perwakilan Google Asia Pasifik.
Nadiem Mencecar Saksi
Dalam kapasitasnya sebagai terdakwa, Nadiem Makarim turut mencecar saksi terkait isi berita acara pemeriksaan (BAP).
Ia menyoroti keterangan yang menyebut adanya pertemuan pada Februari hingga Maret 2020.
Nadiem menegaskan bahwa dalam pertemuan tersebut, diskusi terbatas pada solusi gratis untuk mendukung pembelajaran jarak jauh selama pandemi.
Ia membantah adanya pembahasan mengenai pengadaan Chromebook dalam forum tersebut.
Menurut Nadiem, fokus utama pemerintah saat itu adalah transformasi digital pembelajaran agar siswa tetap bisa belajar dari rumah.
Ia menyatakan tidak ada keputusan yang mengarah pada pengadaan perangkat tertentu dalam pertemuan tersebut.
Soal Co-Investment dan Program Pelatihan
Sidang ini juga menyinggung program co-investment sebesar 30 persen yang dikaitkan dengan Google.
Pihak Nadiem menegaskan bahwa skema tersebut merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), bukan kickback atau bentuk keuntungan ilegal.
Ganis mendukung penjelasan tersebut dengan menyatakan bahwa program Partner Support Facilitator (PSF) sepenuhnya dibiayai oleh Google.
Program ini bertujuan untuk mendukung pelatihan guru dan peningkatan kapasitas tenaga pendidik dalam menggunakan teknologi pembelajaran digital.
Ia menegaskan bahwa pendanaan program tersebut tidak berasal dari anggaran pemerintah dan tidak berkaitan dengan proses pengadaan perangkat Chromebook.
Baca Juga: Silent Treatment: Diam yang Terlihat Dewasa, tapi Diam-Diam Merusak Hubungan
Bagian dari Perkara Pengadaan Chromebook
Perkara ini sendiri merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook untuk sektor pendidikan.
Jaksa penuntut umum mendalami proses pengambilan keputusan, komunikasi antara pihak kementerian dan mitra teknologi, serta skema kerja sama yang dijalankan.
Dengan kesaksian ini, sidang semakin menyoroti perbedaan antara penyediaan layanan edukasi digital dan pengadaan perangkat keras, dua hal yang kerap disatukan dalam persepsi publik, tetapi menurut saksi memiliki mekanisme dan tujuan yang berbeda.
Sidang lanjutan dijadwalkan akan kembali menghadirkan saksi-saksi lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah