RADARBONANG.ID - Sebuah kisah menarik belakangan menjadi perbincangan publik Indonesia.
Seorang perempuan muda berhijab bernama Kezia Syifa menarik perhatian setelah videonya mengenakan seragam militer Amerika Serikat beredar luas di media sosial.
Sosok tersebut kini diketahui secara resmi bergabung dengan Army National Guard Amerika Serikat atau Garda Nasional Angkatan Darat di negara bagian Maryland.
Baca Juga: Samsung Galaxy S26 Ultra Bikin Penjual Antigores Ketar-Ketir, Ini Alasannya
Video yang viral menunjukkan momen haru ketika Syifa berpamitan dengan keluarga di sebuah bandara sebelum berangkat menjalani tugas barunya sebagai anggota militer AS.
Kejadian ini kemudian memantik rasa ingin tahu banyak orang, tak hanya tentang keunikan momen tersebut, tetapi juga alasan di balik keputusan Syifa bergabung dengan militer negara lain.
Menurut penuturan ibunda Syifa, Safitri, keputusan putrinya tidak diambil secara spontan.
Syifa sudah lebih dulu menetap di Amerika Serikat untuk menempuh pendidikan sejak tahun 2023 dan diperkirakan akan lulus pada 2025.
Selama tinggal di AS, Syifa terpapar pada lingkungan pendidikan dan budaya yang mendorong kemandirian, tanggung jawab, serta pengembangan diri secara intensif.
Dikutip dari cnnindonesia.com, Motivasi utama Syifa bergabung dengan Army National Guard, menurut Safitri, adalah keinginan untuk mendapatkan pendidikan dan pengalaman yang lebih menantang.
“Syifa ingin pendidikan yang bisa membuatnya mandiri dan bertanggung jawab serta ingin membanggakan orang tuanya,” ujar Safitri kepada CNN Indonesia.
Saat ini, Syifa masih menjalani proses pendidikan dan pelatihan sebagai anggota Garda Nasional.
Ia ditempatkan di unit yang sesuai dengan minat dan keterampilannya, khususnya di bagian administrasi dan logistik (MOS 92A), sehingga tidak terlibat langsung dalam pertempuran.
Letak tugasnya lebih banyak berfokus pada dukungan operasional dan manajemen internal militer.
Namun pilihan Syifa ini juga memunculkan berbagai pertanyaan, terutama terkait status kewarganegaraannya.
Sebagai seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bergabung dengan militer Amerika Serikat melalui status green card atau izin tinggal tetap, peristiwa ini memicu perhatian aparat serta masyarakat.
Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa setiap WNI secara prinsip tidak diperkenankan bergabung dengan militer asing tanpa izin Presiden Republik Indonesia.
Jika hal ini benar terjadi tanpa persetujuan resmi, maka konsekuensinya bisa berupa pencabutan kewarganegaraan Indonesia sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Supratman menyatakan bahwa status Syifa sebagai anggota militer Amerika perlu diverifikasi secara menyeluruh oleh pihak terkait guna memastikan keabsahan keterlibatan dan aspek hukum yang menyertainya.
Menurutnya, hanya dengan verifikasi lengkap pemerintah dapat menentukan langkah hukum selanjutnya termasuk bagaimana status kewarganegaraan Syifa diproses.
Selain itu, meskipun pilihan Syifa ini menarik simpati sebagian publik yang kagum dengan keberaniannya meniti karier di luar negeri, ada juga kritik yang muncul.
Banyak netizen di media sosial yang mempertanyakan keputusan tersebut karena berkaitan dengan pengabdian kepada negara lain serta implikasi sosial dan budaya terhadap citra seorang WNI.
Meski begitu, Safitri mengaku bahwa keluarganya telah berdiskusi dan memahami pilihan Syifa secara matang.
Baca Juga: Mengenal 9 Kualitas Psikologis Wanita yang Nyaman Berteman dengan Pria
Keluarga awalnya memang sempat merasa khawatir, terutama soal risiko yang mungkin dihadapi dalam lingkungan militer.
Namun kekhawatiran itu kemudian berkurang setelah mereka mengetahui posisi Syifa lebih condong ke tugas administrasi, sehingga tidak berada di garis depan pertempuran.
Keputusan Syifa bergabung dengan militer AS ini kemudian menjadi bahan pembicaraan luas, mendorong masyarakat untuk lebih memahami kompleksitas pilihan karier, kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban warga negara di era globalisasi.
Di tengah respons yang beragam, kisah Syifa sekaligus membuka diskusi publik tentang mobilitas warga negara di kancah internasional.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah