RADARBONANG.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi bukti-bukti kuat terkait dugaan aliran uang dalam kasus korupsi kuota haji 2024.
Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebagai respons atas bantahan dari salah satu saksi dalam kasus tersebut.
Menurut KPK, materi pemeriksaan menyangkut dugaan aliran dana kepada pihak yang bersangkutan, dan bukti-bukti yang ada kini sedang didalami lebih lanjut seiring proses penyidikan yang berlangsung.
Penyidik juga akan mengonfirmasi informasi itu melalui saksi lain, dokumen, maupun bukti elektronik yang relevan.
Salah satu saksi yang diperiksa adalah Aizzudin Abdurrahman, Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Baca Juga: Parenting Era Digital: Antara Screen Time, Batasan, dan Hati yang Tetap Hadir
Ia diperiksa oleh tim penyidik pada tanggal 13 Januari 2026 dalam kapasitas saksi terkait dugaan aliran uang tersebut.
Namun setelah pemeriksaan, Aizzudin membantah menerima uang atau adanya aliran dana kepada dirinya maupun organisasi yang ia wakili.
Ia menyebut tidak ada penerimaan uang seperti yang dituduhkan dan enggan memberikan penjelasan detail mengenai isi pemeriksaan.
Siapa yang Diduga Terlibat
Dalam perkembangan kasus ini, KPK juga menyampaikan dugaan keterlibatan pihak lain dalam aliran uang terkait kuota haji.
Selain Aizzudin, lembaga antirasuah menduga bahwa ada penerimaan uang yang melibatkan para biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dugaan ini tengah menjadi bagian dari materi pendalaman penyidikan, termasuk maksud dan tujuan pemberian uang oleh PIHK kepada individu yang diperiksa.
KPK belum merinci nominal uang yang diduga diterima, tetapi penyidik terus mengumpulkan informasi dan bukti untuk memperjelas alur dan peran masing-masing pihak.
Selain itu, penyidik antikorupsi juga menguji keterlibatan figur lain di lingkungan organisasi NU.
Misalnya, Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis, diketahui sempat dipanggil dan diperiksa dalam kaitannya dengan aliran dana kasus ini.
Pemeriksaan tersebut menunjukkan bahwa penyidikan diperluas untuk melihat sejauh mana hubungan antara pihak swasta (seperti PIHK) dan tokoh-tokoh organisasi masyarakat.
Status Tersangka dan Kerugian Negara
Sebagai bagian dari proses hukum, KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji.
Mereka adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Penetapan ini memperkuat arah penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dan aliran dana dalam pengelolaan kuota haji 2024.
Penyidik juga tengah bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini.
Baca Juga: China Siapkan 200 Ribu Satelit untuk Tantang Dominasi Starlink di Orbit
Penetapan tersangka dan pendalaman bukti aliran dana merupakan langkah penting dalam memastikan akuntabilitas hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Proses Penyidikan Masih Berlanjut
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus kuota haji masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan seiring bertambahnya temuan bukti.
Lembaga ini terus memanggil saksi-saksi lain dan mendalami berbagai materi pendukung, termasuk bukti berupa dokumen maupun elektronika yang berkaitan dengan dugaan aliran dana.
Fokus penyidikan tetap pada pengejaran fakta hukum untuk mengungkap keseluruhan jaringan aliran uang dalam kasus ini(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah