RADARBONANG.ID — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI meminta PT Nestlé Indonesia menghentikan peredaran dan melakukan penarikan produk susu formula bayi tertentu yang sebelumnya ditarik di 49 negara menyusul peringatan keamanan pangan global.
Penarikan ini terkait kekhawatiran adanya potensi cemaran racun cereulide di beberapa batch produk yang diimpor dari luar negeri.
Produk Terdampak yang Pernah Masuk Indonesia
BPOM menyatakan bahwa produk yang terdampak dan sempat diimpor ke pasar Indonesia adalah:
Baca Juga: Bahaya Bacillus cereus: Nestlé Lakukan Recall Global Susu Bayi, Ini Risiko dan Langkah Pencegahannya
S-26 Promil Gold pHPro 1
✔ Susu formula bayi untuk usia 0–6 bulan
✔ Nomor izin edar: ML 562209063696
✔ Batch (bets) terdampak: 51530017C2 dan 51540017A1
Kedua bets ini masuk ke Indonesia, namun setelah diuji secara laboratorium oleh BPOM, toksin cereulide tidak terdeteksi (batas kuantifikasi <0,20 µg/kg), sehingga dari segi hasil uji produk tersebut dinyatakan aman.
Meski begitu, badan pengawas tetap mengambil langkah pencegahan karena konsumen utama adalah bayi yang sangat rentan.
Mengapa Produk Ini Ditarik?
Penarikan global sejumlah produk susu formula Nestlé di 49 negara bermula dari peringatan internasional terkait potensi cemaran toksin cereulide — racun yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus dan mampu menyebabkan keracunan makanan.
Toksin ini juga dikenal sangat tahan panas sehingga tidak mudah rusak meskipun melalui pemanasan seperti teknik penyajian biasa.
BPOM RI menerima notifikasi dari sistem peringatan keamanan pangan Uni Eropa (EURASFF) dan jaringan otoritas keamanan pangan internasional (INFOSAN), yang kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap importasi produk.
Langkah yang Diambil di Indonesia
Sebagai bentuk kehati-hatian:
• BPOM memerintahkan penghentian sementara distribusi dan importasi produk susu formula Nestlé dari batch yang terdampak tersebut.
• PT Nestlé Indonesia menjalankan penarikan sukarela (voluntary recall) batch terdampak di bawah pengawasan BPOM.
• Konsumen yang memiliki produk dengan batch 51530017C2 dan 51540017A1 diminta menghentikan penggunaan, mengembalikan atau menghubungi layanan konsumen untuk pengembalian atau penukaran.
BPOM menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan kasus keracunan atau gangguan kesehatan pada bayi di Indonesia akibat produk yang ditarik.
Status Produk Lain Nestlé di Indonesia
Nestlé Indonesia juga menegaskan bahwa seluruh produk susu formula yang diproduksi secara lokal maupun produk impor lain selain kedua batch tersebut tetap aman dan memenuhi standar keamanan pangan serta gizi.
Ini termasuk varian S-26 dan berbagai merek lain yang tidak termasuk dalam daftar batch terdampak.
Nestlé meyakinkan publik bahwa fasilitas produksi di Indonesia tidak terdampak isu global ini dan semua produk yang beredar di pasar domestik sejalan dengan aturan nasional dan internasional.
Imbauan Keamanan untuk Orang Tua
BPOM mengimbau agar masyarakat:
• Memeriksa kode batch pada kemasan susu formula bayi yang dimiliki.
• Menghentikan penggunaan produk dari batch yang disebutkan di atas.
• Menghubungi toko tempat pembelian atau layanan konsumen Nestlé Indonesia untuk proses pengembalian atau penukaran.
Ini merupakan langkah pencegahan demi perlindungan kesehatan bayi — kelompok konsumen yang paling rentan bila terjadi paparan toksin pangan.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah