Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

35 Kepala SPPG di DIY Resmi Diangkat Jadi PPPK, Sementara Akuntan dan Ahli Gizi Masih Menunggu Proses

Muhammad Azlan Syah • Kamis, 15 Januari 2026 | 14:50 WIB

Sebanyak 35 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY resmi berstatus PPPK, sementara akuntan dan ahli gizi masih menunggu proses selanjutnya
Sebanyak 35 kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY resmi berstatus PPPK, sementara akuntan dan ahli gizi masih menunggu proses selanjutnya

RADARBONANG.ID — Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melanjutkan penguatan status kepegawaian di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Sebanyak 35 Kepala SPPG di DIY telah resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sementara pengangkatan untuk akuntan dan ahli gizi masih berlangsung dan terus diproses sesuai aturan yang berlaku.

Pengangkatan PPPK ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan pemerintah untuk memperkuat keberlanjutan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui profesionalisasi tenaga inti yang terlibat.

Baca Juga: PSSI Perkenalkan John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Siap Bawa Garuda Hadapi FIFA Series dan Piala AFF

Meski begitu, hanya tiga jenis jabatan tertentu yang masuk skema PPPK sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres).

Kepala SPPG yang Telah Resmi Menjadi PPPK

Menurut Kepala Regional SPPG DIY, Gagat Widyatmoko, pengangkatan PPPK pada tahap awal ini khusus berlaku bagi Kepala SPPG yang telah menjalani seluruh tahapan seleksi, termasuk tes berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Hingga kini, sebanyak 35 Kepala SPPG yang sudah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lolos seleksi resmi berstatus PPPK.

Para kepala satuan ini kini mendapatkan kejelasan status kerja yang lebih kuat, sekaligus hak dan kewajiban sebagai aparatur pemerintah non-ASN yang bekerja melalui kontrak sesuai aturan PPPK.

Salah satu kepala SPPG, Joni Prasetyo dari Margomulyo, Sleman, bercerita bahwa meskipun telah ditetapkan sebagai kepala unit sejak Juni 2025, ia tetap harus melalui proses seleksi lengkap, termasuk CAT, sebelum namanya masuk dalam daftar PPPK.

Akuntan dan Ahli Gizi Masih Dalam Proses

Meski kepala SPPG telah resmi diangkat, nasib status PPPK bagi akuntan dan ahli gizi di unit-unit SPPG DIY belum final dan masih dalam proses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Gagat menyatakan bahwa kedua jabatan tersebut termasuk dalam posisi yang memiliki peluang untuk diangkat PPPK, namun belum rampung pada tahap ini.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 17 Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG, yang menyebutkan bahwa pegawai SPPG yang bisa diangkat menjadi PPPK adalah Kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi.

Namun, progres administrasi dan proses seleksi masih berlangsung untuk kelompok kedua dan ketiga tersebut.

Siapa Saja yang Termasuk dalam Skema PPPK?

Penting diketahui bahwa tidak semua pegawai atau relawan yang bekerja di lingkungan SPPG otomatis akan menjadi PPPK.

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S. Deyang menegaskan bahwa istilah “pegawai SPPG” dalam konteks PPPK merujuk pada jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis—yakni kepala unit, akuntan, dan ahli gizi.

Posisi lain seperti relawan atau tenaga pendukung operasional harian tidak masuk dalam skema pengangkatan PPPK ini, meskipun mereka tetap memiliki peran penting dalam pelaksanaan program MBG di berbagai wilayah.

Alur Seleksi dan Proses Administratif

Pengangkatan para pegawai inti ini melalui tahapan seleksi formal yang mencakup Computer Assisted Test (CAT) sebagai bagian dari persyaratan administratif dan kompetensi.

Seleksi CAT dilakukan untuk memastikan bahwa para calon PPPK memenuhi standar kualifikasi yang ditetapkan dalam aturan kepegawaian.

Sejumlah pihak yang telah mengikuti CAT dilaporkan telah dinyatakan lolos dan masuk dalam Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK.

Ini menjadi salah satu langkah krusial sebelum penetapan status PPPK secara resmi melalui surat keputusan pemerintah.

Dampak bagi Pelaksanaan Program MBG

Penguatan status PPPK pada kepala SPPG dipandang sebagai langkah strategis untuk memberi stabilitas organisasi unit pelayanan.

Baca Juga: Napoli Dikuasai Statistik Tapi Tak Jebolkan Gawang Parma: Evaluasi Ketajaman Serangan Tim Panas

Kepala yang sudah berstatus PPPK memiliki legitimasi kerja yang lebih kuat dan kemungkinan mendapat hak serta fasilitas sesuai ketentuan PPPK.

Sementara itu, akuntan dan ahli gizi yang masih berproses diharapkan segera menyusul setelah semua syarat administratif dan seleksi selesai dipenuhi.

Hal ini penting demi memastikan kelancaran operasional dan tata kelola program MBG yang melibatkan sejumlah besar satuan pelayanan di DIY dan wilayah lainnya.(*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#akuntan ahli gizi PPPK #SPPG PPPK DIY #kepala SPPG jadi PPPK #pegawai SPPG PPPK proses #pengangkatan PPPK SPPG #Perpres MBG 2025