RADARBONANG.ID — Penyelenggaraan ibadah haji yang seharusnya sarat amanah justru berubah menjadi pintu masuk persoalan hukum.
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi penentuan kuota dan tata kelola haji 2023–2024, periode pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Penetapan status hukum tersebut dikonfirmasi langsung pimpinan dan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Benar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcayanto singkat, Jumat (9/1), seperti dilansir dari JawaPos.com.
Hal senada ditegaskan juru bicara KPK Budi Prasetyo. “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujarnya.
Fokus Penyidikan: Kuota Tambahan dan Tata Kelola
Penyidikan kasus ini telah berjalan beberapa bulan terakhir. KPK menelusuri proses penentuan kuota tambahan haji serta mekanisme penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama sepanjang 2023 hingga 2024.
Sejumlah saksi dari internal kementerian dan pihak terkait telah dimintai keterangan, disertai pengumpulan dokumen-dokumen keputusan strategis.
Seiring pendalaman perkara, KPK juga telah mencegah Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri. Pencegahan serupa dikenakan kepada mantan staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex serta pemilik travel Maktour Fuad Hasan Masyhur (FHM).
Akar Masalah: Pembagian Kuota yang Menyimpang
Kasus ini berangkat dari dugaan pelanggaran aturan pembagian kuota tambahan haji 2024. Berdasarkan undang-undang, kuota haji dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, kuota tambahan 20.000 jamaah dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi rata 50:50—masing-masing 10.000 untuk reguler dan khusus.
Skema pembagian tersebut memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus. Oknum diduga menawarkan keberangkatan tanpa antre pada tahun yang sama, dengan imbalan uang pelicin kepada biro travel tertentu.
Jerat Hukum yang Menanti
KPK menyidik perkara ini melalui sprindik umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20/2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menegaskan satu hal: di balik angka kuota dan kebijakan administratif, terdapat konsekuensi hukum serius.
Penyelenggaraan haji bukan sekadar urusan teknis, melainkan amanah publik yang kini diuji di hadapan hukum. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah