RADARBONANG.ID – Keran perizinan pendirian pesantren akhirnya kembali dibuka. Setelah hampir dua bulan tersendat akibat kebijakan moratorium sejak 27 Oktober lalu, pengajuan izin pesantren kini kembali dapat diproses.
Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Nomor B-5876/Kw.13.03/PP.00.7/11/2025 tentang penyampaian SK Dirjen Pendis Nomor 9491 Tahun 2025.
Surat edaran tersebut sekaligus menandai berakhirnya masa jeda perizinan. Pesantren yang sebelumnya telah mengajukan permohonan namun tertahan akibat moratorium kini mulai ditindaklanjuti.
Baca Juga: 10 Drama Korea Dark High School yang Mengungkap Sisi Kelam Dunia Remaja
Meski demikian, pembukaan kembali perizinan ini disertai dengan pengetatan regulasi, terutama terkait aspek keselamatan dan kelayakan bangunan.
Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pendidikan Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama Tuban, Imam Bukhori, menjelaskan bahwa secara umum ketentuan pendirian pesantren masih mengacu pada regulasi yang lama.
Persyaratan pokok tetap wajib dipenuhi, mulai dari keberadaan kiai, minimal 15 santri mukim, asrama, masjid atau musala, kegiatan pengajian kitab kuning, hingga kelengkapan administrasi lainnya.
Namun demikian, terdapat satu ketentuan baru yang kini menjadi perhatian utama. “Salah satu poin penting dalam petunjuk teknis terbaru adalah kewajiban pesantren memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF,” jelas Imam.
SLF, lanjutnya, bukan sekadar dokumen administratif, melainkan berkaitan langsung dengan aspek keselamatan bangunan.
Sertifikat ini memastikan bahwa bangunan, khususnya asrama santri yang digunakan sebagai hunian, telah memenuhi standar teknis dan keamanan yang ditetapkan.
“Pemerintah pusat sejak awal telah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum. Sebelum bangunan difungsikan, harus melalui kajian teknis agar benar-benar aman dan layak,” terangnya.
Pengetatan regulasi tersebut, menurut Imam, bukan tanpa alasan. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari insiden yang pernah terjadi di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo.
Peristiwa tersebut menjadi peringatan penting akan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap aspek keselamatan bangunan pesantren.
Di tingkat daerah, proses verifikasi bangunan akan melibatkan pemerintah kabupaten.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi nantinya diterbitkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman (PUPR PRKP) Kabupaten Tuban.
Baca Juga: Chaos di India: Fans Marah Usai Lionel Messi Hanya Muncul Singkat di Kolkata
Imam menambahkan, regulasi baru ini sudah mulai disosialisasikan kepada sejumlah pesantren yang sebelumnya mengajukan izin dan sempat tertahan moratorium. Salah satunya berada di Kecamatan Singgahan.
“Kami sudah bersilaturahmi ke pesantren di Singgahan yang mengajukan perizinan. Lokasinya juga sudah ditunjukkan,” ungkapnya.
Dengan dicabutnya moratorium, proses pendirian pesantren kini kembali berjalan. Namun jalurnya menjadi lebih ketat dan terukur.
Negara tidak hanya membuka ruang tumbuh bagi pesantren, tetapi juga memastikan lembaga pendidikan keagamaan tersebut berdiri di atas bangunan yang aman, layak, dan melindungi keselamatan para santri.(*)
Editor : Muhammad Azlan Syah