RADARBONANG.ID - Korps kepolisian di wilayah Bekasi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diperuntukkan bagi penyandang disabilitas di Kabupaten Bekasi.
Dana hibah tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024, dialokasikan melalui rekening atas nama NPCI Kabupaten Bekasi.
Total dana yang dicairkan mencapai Rp 12 miliar — Rp 9 miliar pada awal tahun dan tambahan Rp 3 miliar di APBD perubahan.
Pada konferensi pers tanggal 27 November 2025, kepolisian menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat penyalahgunaan ini diperkirakan mencapai Rp 7.117.660.158.
Baca Juga: Ceyco Georgia Zefanya: Karateka Putri Indonesia yang Menoreh Sejarah Dunia
Dari Dana Difabel ke Kampanye Politik
Menurut penyidikan, uang yang seharusnya dipakai untuk mendukung atlet difabel — seperti pelatihan, pemilihan atlet, pembelian kursi roda balap, prostetik, serta operasional sekretariat dan kegiatan olahraga — diubah penggunaannya menjadi sesuatu yang sangat berbeda.
Tersangka mendistribusikan sekitar Rp 2 miliar dari dana hibah untuk membiayai kampanye pribadi sebagai calon legislatif di pemilihan umum 2024.
Dana ini digunakan untuk spanduk, rapat umum, logistik tim sukses, dan keperluan kampanye lainnya.
Pembelian Mobil Mewah dari Uang Hibah
Tidak hanya digunakan untuk kampanye, sebagian dana juga dipakai membeli kendaraan mewah — lebih spesifik, dua unit mobil hybrid. Bendahara, yang juga ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima transfer dana senilai hampir Rp 1,8 miliar.
Sebanyak Rp 319,42 juta dari jumlah itu digunakan sebagai uang muka dan angsuran pembelian dua unit mobil tipe Toyota Innova Zenix hybrid.
Untuk menghindari deteksi, mobil dibeli atas nama keponakan dan adik ipar tersangka. Cicilan kendaraan terus dibayar dari dana hibah tersebut. Penyidik menyatakan bahwa kerugian negara bisa lebih besar, karena masih ada bagian dana yang belum teridentifikasi sepenuhnya.
Rekayasa Administratif dan Kegiatan Fiktif
Upaya penyelewengan ini didukung oleh manipulasi laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Tersangka dan pihak terkait mencantumkan berbagai kegiatan fiktif: seleksi atlet difabel di cabang olahraga seperti atletik dan renang, perjalanan dinas, pembelian peralatan olahraga untuk cabang seperti boccia dan goalball — padahal kegiatan tersebut tidak pernah direalisasikan.
Bahkan pengadaan perlengkapan sekretariat, seperti komputer, dilaporkan meskipun dalam kenyataannya tidak ada.
Hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Bekasi pada 11 November 2025 menemukan ketidaksesuaian yang signifikan antara laporan dan realisasi di lapangan — menetapkan bahwa penggunaan dana tidak sesuai tujuan semula.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Polres Metro Bekasi telah menetapkan dua tersangka utama: ketua NPCI Bekasi (inisial KR) dan mantan bendahara (inisial NJ).
Baca Juga: Viral Tren ‘Cold Girl Therapy’: Benarkah Paparan Dingin Bisa Kurangi Stres dan Inflamasi?
Mereka dijerat dalam pasal — termasuk pasal 2 ayat 1, pasal 3, dan pasal 8 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) — atas dakwaan penyalahgunaan dana hibah.
Kepolisian menyatakan proses penyidikan akan berlangsung transparan dan menyeluruh. Siapapun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai hukum berlaku.
Kasus ini menggambarkan betapa seriusnya penyalahgunaan dana publik yang semestinya diperuntukkan bagi kelompok rentan — penyandang disabilitas — tetapi justru dialihkan untuk kepentingan pribadi dan politik.
Selain merugikan negara secara finansial, hal ini juga menghancurkan potensi dan kepercayaan publik terhadap program untuk difabel.
Editor : Muhammad Azlan Syah