Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Pedagang Thrifting Minta Kepastian ke DPR, Bantah Rusak Ekosistem UMKM

Muhammad Azlan Syah • Kamis, 20 November 2025 | 23:10 WIB

Para pedagang thrifting saat menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama BAM DPR RI, meminta kejelasan nasib usaha mereka di tengah pengetatan aturan impor.
Para pedagang thrifting saat menyampaikan aspirasi dalam audiensi bersama BAM DPR RI, meminta kejelasan nasib usaha mereka di tengah pengetatan aturan impor.

RADARBONANG.ID - Puluhan pelaku usaha pakaian bekas impor atau thrifting mendatangi DPR RI untuk meminta kejelasan nasib usaha mereka di tengah rencana pemerintah memperketat hingga menghapus peredaran barang bekas impor.

Dalam audiensi bersama Badan Akuntabilitas Masyarakat (BAM) DPR, para pedagang menegaskan bahwa thrifting bukan perusak ekosistem UMKM seperti yang kerap ditudingkan berbagai pihak.

Dikutip dari inews.id, Rifai Silalahi, perwakilan pedagang Pasar Senen, menyampaikan bahwa anggapan thrifting merusak UMKM adalah keliru dan tidak didukung data lapangan. Menurutnya, pelaku thrifting justru bagian dari UMKM itu sendiri.

Baca Juga: Ketika Cairan Pemutih Jadi Kuas Seni: Bleach Painting, Cara Baru Anak Muda Melukis di Atas Kaos

“Thrifting adalah UMKM. Kami bukan pesaing produk UMKM lokal karena pasar kami berbeda. Pembeli produk UMKM baru memiliki segmen sendiri, sementara produk thrifting punya pasar yang juga berbeda,” ujar Rifai dalam pertemuan tersebut.

Ia menambahkan, selama ini tuduhan bahwa thrifting membunuh UMKM tekstil lokal tidak berdasar.

Para pedagang justru memiliki data yang menunjukkan kondisi berbeda di lapangan.

Berdasarkan temuan mereka, lebih dari 80 persen pasar di Pasar Senen dikuasai oleh pakaian impor baru asal China, bukan pakaian bekas impor.

Sementara produk UMKM tekstil Indonesia hanya sekitar 5 persen di pasar tersebut.

“Kalau mau bicara soal siapa yang merusak ekosistem UMKM, data di lapangan jelas menunjukkan dominasi impor baru dari China, bukan thrifting. Tapi justru pedagang thrifting yang paling sering disalahkan,” tegas Rifai.

Harapkan Solusi, Bukan Penindakan Berkelanjutan

Para pelaku usaha thrifting berharap DPR dapat mendorong pemerintah menghadirkan regulasi yang lebih manusiawi dan tidak mematikan mata pencaharian mereka.

Mereka meminta adanya solusi jangka pendek untuk menghentikan penindakan hukum terhadap pedagang, sekaligus solusi jangka panjang yang mampu menata ulang tata niaga pakaian bekas tanpa mengorbankan UMKM yang telah puluhan tahun bergantung pada sektor ini.

“Yang kami butuhkan bukan razia atau penyegelan terus-menerus. Kami butuh kejelasan arah kebijakan agar usaha kami bisa tetap berjalan, sambil pemerintah menata sistem perdagangannya,” kata salah satu perwakilan pedagang lainnya.

Banyak pedagang mengaku telah berjualan pakaian bekas impor selama bertahun-tahun dan menjadikan usaha tersebut sebagai sumber nafkah utama keluarga.

Karena itu, mereka berharap DPR dapat menjadi jembatan untuk merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada pelaku usaha kecil.

Menkeu: Pengawasan Akan Fokus di Pelabuhan

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi untuk memutus rantai distribusi pakaian bekas impor ilegal.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak akan dilakukan di pasar, melainkan difokuskan di titik masuk barang—yaitu pelabuhan.

“Saya tidak akan ke pasarnya, hanya melakukan pengawasan di pelabuhan. Pelabuhan adalah titik krusial. Jika suplai berkurang, barang ilegal di pasar otomatis akan berkurang,” ujarnya.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah akan mempersempit ruang masuk pakaian bekas impor tanpa melakukan penindakan langsung ke pedagang kecil.

Namun hingga kini, pedagang masih menunggu kejelasan aturan teknis serta perlindungan bagi UMKM di sektor thrifting.

Baca Juga: Jesus Casas Masuk Daftar Kandidat Pelatih Baru Timnas Indonesia, Media Irak Ungkap Bocoran

Pedagang Harap Kebijakan Lebih Berkeadilan

Para pedagang berharap pemerintah dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perdagangan tekstil impor, baik bekas maupun baru.

Mereka menilai bahwa pembatasan hanya pada pakaian bekas tidak akan menyelesaikan permasalahan jika arus impor pakaian baru murah dari luar negeri masih terus membanjiri pasar.

Menurut mereka, solusi terbaik adalah penataan yang adil, pemberian izin usaha legal yang memungkinkan pelaku thrifting beroperasi dalam koridor hukum, serta perlindungan nyata bagi UMKM tekstil lokal yang selama ini terpinggirkan oleh serbuan barang impor baru.

“Kami tidak menolak aturan. Kami hanya berharap aturan itu tidak mematikan kami. Thrifting sudah menjadi ruang ekonomi bagi ribuan keluarga,” tutup Rifai.

Editor : Muhammad Azlan Syah
#impor ilegal pakaian bekas #pelarangan thrifting indonesia #pedagang thrifting ke dpr #thrifting pakaian bekas impor #nasib pedagang thrifting