Tayangan berdurasi singkat itu memicu reaksi publik yang mengecam tindakan tersebut sebagai tak pantas dilakukan oleh figur publik keagamaan.
Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafii secara tegas menilai perbuatan itu tidak bisa dibenarkan dalam konteks apa pun, apalagi terjadi di ruang publik dan dilakukan oleh tokoh agama.
“Kita sepakat dengan publik, bahwa itu tidak pantas!” tegas Romo Syafii saat ditemui awak media di Gedung Parlemen DPR/MPR RI, Senayan, Selasa (11/11) lalu.
Kemenag Tegaskan Komitmen Lingkungan Ramah Anak di Pesantren dan Madrasah
Lebih lanjut, Romo Syafii menjelaskan bahwa Kementerian Agama sebenarnya sudah memiliki pedoman tegas mengenai perlindungan anak di lingkungan pendidikan berbasis agama.
Regulasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Dirjen Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) tentang madrasah dan pesantren ramah anak.
“Tadi juga ada disimpulkan (dalam rapat–red), ada surat keputusan dari Dirjen Pendis tentang madrasah dan pesantren ramah anak yang intinya agar anak-anak madrasah, anak-anak pesantren mendapatkan pemenuhan haknya sebagai peserta didik dan jauh dari tindak kekerasan yang tidak seharusnya mereka terima,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran terhadap nilai-nilai tersebut bisa saja masih terjadi di lapangan.
Namun, Kemenag menegaskan pentingnya pengawasan yang lebih ketat agar insiden serupa tidak terulang.
“Tentu saja kasus-kasus itu mungkin tetap ada ya, tapi kita tadi sepakat agar ke depan pengawasannya lebih ditingkatkan agar peristiwa itu bisa dihindari,” imbuhnya.
Kemenag Siapkan Langkah Penertiban dan Evaluasi Figur Publik Keagamaan
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai kemungkinan pemanggilan atau investigasi terhadap pihak terkait, Romo Syafii menyebut bahwa pengawasan dan penertiban sudah menjadi bagian dari langkah sistematis Kemenag untuk memastikan keteladanan para tokoh agama di ruang publik.
“Tadi kan sudah kita sampaikan, pengawasan itu termasuk itu, supaya tidak terulang. Bahkan terhadap yang bersangkutan memang harus ada upaya mengembalikan kepada posisinya, jika tidak mengulangi perbuatan-perbuatannya,” tandasnya.
Pernyataan lugas Wamenag ini menjadi sinyal bahwa pemerintah tak akan tinggal diam menghadapi perilaku yang dinilai mencoreng nilai moral, terlebih jika dilakukan oleh figur yang semestinya menjadi teladan. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah