RADARBONANG.ID – Para pemilik yayasan yang berencana mendirikan pondok pesantren di Kabupaten Tuban harus bersabar lebih lama.
Sebab, Kementerian Agama (Kemenag) saat ini memberlakukan moratorium sementara izin pendirian pesantren di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 27 Oktober 2025 dan menjadi tindak lanjut atas kasus yang mencuat di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo, beberapa waktu lalu.
Pemerintah pusat kini tengah menata ulang regulasi pendirian pesantren agar lebih ketat dan akuntabel.
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pesantren (PD Pontren) Kemenag Tuban, Imam Bukhori, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Jawa Pos Radar Tuban, kemarin (12/11).
“Pemberlakuan moratorium pendirian pesantren dimulai sejak 27 Oktober lalu. Ini tindak lanjut dari peristiwa yang terjadi di Ponpes Al-Khoziny, Sidoarjo. Setelah ini akan ada penataan regulasi baru terkait pendirian pesantren,” ujar Imam.
Ia menegaskan, moratorium ini berlaku tanpa batas waktu pasti.
Artinya, seluruh pengajuan izin baru melalui aplikasi Sistem Layanan Pengajuan Tanda Daftar Keberadaan Pesantren (SITREN) akan otomatis tertunda hingga aturan baru diterbitkan.
Satu Pengajuan dari Singgahan Tertunda
Imam menyebut, sejak kebijakan moratorium diberlakukan, sudah ada satu yayasan dari Kecamatan Singgahan yang mencoba mengajukan pendirian pesantren, namun gagal diproses karena sistem belum dibuka kembali.
“Pemilik yayasan itu sempat menghubungi kami, katanya kok tidak bisa diproses. Kami sampaikan bahwa memang masih moratorium dan belum tahu kapan dibuka lagi,” bebernya.
Imam menambahkan, moratorium ini diberlakukan untuk memberikan waktu bagi Kemenag dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyusun mekanisme kerja sama baru.
Nantinya, pembangunan pesantren akan didukung dengan standar teknis bangunan, pelatihan tenaga konstruksi bagi santri, serta bantuan sanitasi dan perizinan infrastruktur.
“Ketika regulasi baru siap, tentu perizinannya akan dibuka lagi,” imbuhnya.
Fokus Perbaikan dan Penguatan Pesantren yang Sudah Ada
Sembari menunggu regulasi baru tersebut, Kemenag di daerah kini fokus pada penguatan dan revitalisasi pesantren yang sudah terdaftar.
Imam menyebut, jajarannya juga baru saja mengikuti workshop nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat RI.
Dalam kegiatan itu, para Kasi PD Pontren kabupaten/kota di Jawa Timur mendapat pembekalan tentang percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren, terutama yang terdampak faktor keamanan dan kelayakan.
“Sekarang fokus kami adalah penguatan lembaga pesantren yang sudah ada, termasuk pembenahan fasilitas dan peningkatan mutu,” jelasnya.
Dengan langkah moratorium ini, pemerintah berharap pendirian pesantren ke depan bisa lebih terarah, aman, dan sesuai standar.
Di sisi lain, pesantren yang sudah eksis tetap mendapatkan perhatian agar terus menjadi pusat pendidikan keagamaan dan sosial yang kuat di tengah masyarakat. (*)
Editor : Muhammad Azlan Syah