RADARBONANG.ID – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan langkah besar dalam sejarah moneter Indonesia. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pihaknya sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang bertujuan menyederhanakan nilai nominal mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat.
Rencana tersebut tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2025–2029, dengan target penyelesaian pada tahun 2027.
Dalam konsepnya, redenominasi akan memangkas tiga nol pada uang rupiah—misalnya dari Rp1.000 menjadi Rp1—namun nilai ekonominya tetap sama.
Jadi, jika harga secangkir kopi sebelumnya Rp10.000, setelah redenominasi akan tertulis Rp10, tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli.
Efisiensi dan Kredibilitas Rupiah
Menurut Kemenkeu, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi transaksi, mempermudah sistem pembayaran, serta menyederhanakan pencatatan keuangan nasional.
Selain manfaat praktis, redenominasi juga akan memperkuat citra dan kredibilitas rupiah di mata internasional.
Langkah serupa telah dilakukan oleh berbagai negara, seperti Turki, Rusia, dan Korea Selatan, yang berhasil memperbaiki persepsi publik terhadap mata uang mereka.
Dengan rupiah yang lebih sederhana, Indonesia diharapkan lebih siap bersaing dalam sistem keuangan global serta meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Selain itu, sistem akuntansi, perbankan, dan transaksi digital juga akan menjadi lebih ringkas. Dalam jangka panjang, hal ini diharapkan menciptakan ekosistem ekonomi yang lebih efisien dan modern.
Tahapan Panjang dan Edukasi Publik
Meski terlihat sederhana, penerapan redenominasi memerlukan persiapan matang dan waktu panjang.
Pemerintah menegaskan bahwa prosesnya akan dilakukan bertahap, dimulai dari sosialisasi luas kepada masyarakat, masa transisi penggunaan uang lama dan baru, hingga penyesuaian sistem administrasi serta keuangan di berbagai sektor.
Kemenkeu memperkirakan, total waktu pelaksanaan bisa mencapai 5 hingga 10 tahun, termasuk fase penyesuaian psikologis masyarakat.
Edukasi publik akan menjadi kunci utama agar masyarakat memahami bahwa redenominasi tidak berarti devaluasi, melainkan hanya penyederhanaan nilai nominal.
“Tujuan utama redenominasi adalah efisiensi dan kemudahan transaksi, bukan mengurangi nilai uang masyarakat,” ujar seorang pejabat Kemenkeu dalam keterangan tertulis.
Pemerintah juga menegaskan bahwa semua harga barang dan gaji akan menyesuaikan dengan nilai baru, tanpa merugikan daya beli.
Belajar dari Pengalaman Negara Lain
Dalam konteks global, kebijakan redenominasi umumnya diterapkan ketika perekonomian suatu negara sudah stabil dan inflasi terkendali.
Turki, misalnya, sukses memangkas enam nol pada mata uangnya pada 2005 setelah berhasil menjaga inflasi di bawah dua digit. Indonesia sendiri telah beberapa kali mengkaji wacana ini sejak era 2010-an, namun baru kini masuk tahap konkret melalui penyusunan RUU resmi.
Kemenkeu menilai, momentum saat ini cukup tepat mengingat perekonomian nasional menunjukkan tren positif pascapandemi dan sistem keuangan digital semakin mapan.
Dengan dukungan infrastruktur yang kuat, redenominasi diharapkan menjadi simbol kepercayaan diri ekonomi nasional menuju Indonesia Emas 2045.
Baca Juga: Keraton Surakarta Kini Dipimpin Raja Gen-Z: Hamangkunegoro Naik Tahta Sebagai Paku Buwono XIV
Jika berjalan sesuai rencana, pada 2027 masyarakat sudah mulai melihat desain baru uang rupiah dengan nominal yang lebih sederhana.
Namun, uang lama masih akan berlaku selama masa transisi agar tidak menimbulkan kebingungan di lapangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin menegaskan bahwa redenominasi bukan sekadar perubahan angka di lembar rupiah, tetapi langkah strategis untuk memperkuat fondasi ekonomi dan menyelaraskan Indonesia dengan standar moneter global.
Editor : Muhammad Azlan Syah