Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Kementerian Haji dan Umrah Resmi Lahir, Aset dan SDM Daerah Siap Dirombak Total! Kemenag Tuban Tunggu Juknis Pusat

Ahmad Atho’illah • Senin, 27 Oktober 2025 | 19:08 WIB
ilustrasi
ilustrasi

RADARBONANG.ID – Setelah resmi disahkan pada 4 September 2025, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah langsung menggulirkan perubahan besar dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia.

Salah satunya, pembentukan Kementerian Haji dan Umrah (KHU) yang akan berdiri di setiap daerah, menggantikan peran seksi haji dan umrah di bawah Kementerian Agama (Kemenag).

Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat: penataan aset, SDM, dan struktur organisasi. Targetnya, seluruh transisi rampung akhir Oktober 2025.

Transisi Besar-besaran

Kepala Kantor Kemenag Tuban Umi Kulsum mengakui, sampai saat ini belum ada petunjuk teknis (juknis) yang secara rinci mengatur soal pembagian aset, SDM, maupun mekanisme kerja di struktur baru.

‘’Sejauh ini, kami hanya diminta untuk melakukan persiapan haji 2026 dengan maksimal,’’ kata Umi.

Meski begitu, langkah awal sudah dilakukan. Proses inventarisasi aset dan rekomendasi pegawai mulai berjalan.

Umi menyebut ada tiga pegawai yang sudah disiapkan untuk mengisi posisi dalam masa transisi peralihan seksi haji dan umrah menjadi Kementerian Haji dan Umrah di tingkat kabupaten.

‘’Ada tiga pegawai yang diminta untuk mengisi proses transisi,’’ terang mantan Kasi Haji dan Umrah Kemenag Tuban itu.

Aset dan Fasilitas Diambil Alih

Sebagaimana diatur dalam UU baru, seluruh aset yang sebelumnya digunakan untuk penyelenggaraan haji dan umrah — termasuk asrama haji, fasilitas pelayanan, hingga sarana transportasi dan pelatihan petugas — akan menjadi milik Kementerian Haji dan Umrah.

Sementara itu, struktur organisasi dan tata kerja baru mulai dari pusat hingga daerah sudah disetujui oleh Kemenpan-RB dan kini tengah dalam tahap finalisasi.

Targetnya, seluruh proses penataan rampung sebelum akhir Oktober 2025. Namun, Umi memilih berhati-hati dalam memberikan komentar soal transisi besar ini.

‘’Terkait itu (target penataan aset dan struktur organisasi, Red) kami belum bisa komentar lebih jauh. Yang kami lakukan saat ini hanya memaksimalkan persiapan haji 2026,’’ tandasnya.

Baca Juga: Dalang Kondang Ki Anom Suroto Tutup Tirai Kehidupan: Lima Dekade Menyulut Api Wayang dari Kelir ke Layar

Tantangan Administratif Besar

Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah adalah langkah historis. Untuk pertama kalinya, penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia akan memiliki kementerian tersendiri, terpisah dari Kemenag.

Namun di sisi lain, perubahan cepat ini menimbulkan tantangan administratif besar: mulai dari peralihan aset bernilai triliunan rupiah, penyesuaian struktur SDM lintas instansi, hingga potensi tumpang tindih kewenangan di masa awal transisi.

Jika penataan tak tuntas akhir Oktober, bukan tidak mungkin kesiapan haji 2026 ikut terganggu.

Apalagi, di tingkat daerah, sejumlah kantor Kemenag masih menunggu juknis resmi agar tidak salah langkah dalam menyerahkan aset dan struktur ke lembaga baru.

Kini publik menanti, apakah Kementerian Haji dan Umrah benar-benar bisa melayani jamaah dengan sistem yang lebih cepat, transparan, dan profesional, atau justru menambah panjang daftar birokrasi baru di negeri ini. (*)

Editor : Muhammad Azlan Syah
#Transisi Kementerian Baru #Penyelenggaraan Haji 2026 #Kemenag Tuban #UU Haji dan Umrah 2025 #Kementerian Haji dan Umrah