Budaya Daerah Kalam Kesehatan Kuliner Lifestyle Nasional Pendidikan Religi Ruang Kata Sejarah Seni Sport Techno Wisata

Per September 17.531 Entitas Ilegal Beredar dari Pinjol hingga Investasi Bodong, Kerugian Capai Rp6,1 Triliun

Amin Fauzie • Kamis, 9 Oktober 2025 | 20:10 WIB
OJK mencatat ada 17.531 pengaduan yang diterima terkait berbagai entitas ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga investasi bodong hingga akhir September 2025 ini.
OJK mencatat ada 17.531 pengaduan yang diterima terkait berbagai entitas ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga investasi bodong hingga akhir September 2025 ini.

RADARBONANG.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menyoroti maraknya aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Hingga akhir September 2025, tercatat sudah ada 17.531 pengaduan yang diterima OJK terkait berbagai entitas ilegal, mulai dari pinjaman online (pinjol) hingga investasi bodong.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 13.999 pengaduan berkaitan dengan pinjol ilegal, sementara 3.532 pengaduan lainnya menyangkut investasi ilegal.

Data ini disampaikan oleh Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers hasil rapat dewan komisioner bulanan (RDKB) September 2025, Kamis (9/10).

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal. Hingga 30 September 2025, OJK telah menerima total 17.531 pengaduan terkait entitas ilegal,” ujar Friderica atau yang akrab disapa Kiki dalam konferensi pers yang digelar secara daring.

Selain itu, Kiki menambahkan bahwa OJK juga terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK).

Sepanjang Januari hingga September 2025, tercatat ada 372.958 permintaan layanan yang masuk, termasuk 37.295 pengaduan konsumen di berbagai sektor jasa keuangan.

Tidak hanya itu, upaya konkret pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dilakukan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Sepanjang 2025, Satgas ini telah berhasil menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjol ilegal serta 284 penawaran investasi bodong yang beredar di internet dan aplikasi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen OJK dalam melindungi masyarakat dari praktik keuangan yang merugikan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari pinjol dan investasi ilegal,” tegas Kiki.

Satgas PASTI juga bekerja sama dengan Indonesia Anti Scam Center (IASC) dalam memonitor laporan penipuan dari masyarakat.

Hingga 30 September 2025, tercatat 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait penipuan digital dan sudah dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk ditindaklanjuti.

Sejak diluncurkan pada November 2024, IASC menjadi wadah nasional dalam pemberantasan scam (penipuan) dan fraud (kecurangan) yang kian marak di dunia digital.

Melalui pusat ini, masyarakat bisa melaporkan berbagai bentuk kejahatan finansial berbasis online dengan lebih cepat dan terkoordinasi.

Lebih lanjut, Kiki menyampaikan bahwa hingga saat ini telah ada 443.235 rekening bank yang dilaporkan terlibat dalam aktivitas mencurigakan.

Dari jumlah tersebut, 87.819 rekening berhasil diblokir untuk mencegah peredaran dana hasil kejahatan finansial.

Dari laporan yang masuk, total kerugian dana masyarakat mencapai Rp6,1 triliun.

Namun, berkat koordinasi lintas lembaga, dana korban senilai Rp374,2 miliar berhasil diblokir dan diamankan.

Angka ini menjadi bukti nyata pentingnya kolaborasi antara OJK, perbankan, dan aparat penegak hukum dalam menekan kerugian akibat penipuan online.

OJK juga terus mendorong masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi dan pinjaman online yang tidak memiliki izin resmi.

Kiki menegaskan, setiap entitas keuangan yang legal selalu terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa legalitas entitas keuangan melalui situs resmi OJK atau aplikasi mobile yang disediakan lembaga tersebut sebelum melakukan transaksi.

“Jangan mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi atau pinjaman cepat tanpa jaminan. Itu biasanya ciri khas entitas ilegal,” kata Kiki.

Ke depan, OJK berencana memperkuat edukasi digital keuangan agar masyarakat lebih melek terhadap risiko kejahatan siber di sektor finansial.

Program ini akan menyasar berbagai lapisan masyarakat, termasuk pelajar, pekerja muda, dan pelaku UMKM.

Langkah-langkah ini menunjukkan bahwa OJK tidak hanya fokus pada pengawasan, tetapi juga pada pemberdayaan konsumen dan pencegahan dini terhadap praktik keuangan ilegal.

Dengan meningkatnya kolaborasi lintas sektor, diharapkan angka pengaduan terhadap pinjol dan investasi ilegal dapat terus menurun.

OJK berkomitmen menjadikan ekosistem keuangan Indonesia lebih aman, transparan, dan terpercaya bagi semua kalangan. (*)

Editor : Amin Fauzie
#finansial #september 2025 #pengaduan #pinjaman online #ojk #Entitas Ilegal #investasi bodong